Kalimantan Raya, Tarakan – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret LA, istri oknum anggota Polres Tarakan, ternyata menyimpan fakta yang mengejutkan. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-Hantam) mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam perkara ini diduga mencapai lebih dari lima orang.
Direktur LBH-Hantam, Alif Putra Pratama, selaku kuasa hukum Sari Wulandari (SW), menegaskan bahwa modus yang digunakan terlapor sangat sistematis. Berdasarkan penelusuran di media sosial, para korban rata-rata tergiur oleh iming-iming properti harga murah dengan jaminan sosok anggota kepolisian.
“Korbannya bukan hanya satu, bahkan dari sebaran media sosial tercatat ada lebih dari lima orang. Modusnya hampir sama, menjual properti harga murah dan menempatkan oknum anggota sebagai tameng agar masyarakat percaya,” ujar Alif dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Terkait klaim pihak LA yang menyebutkan bahwa unit properti tersebut memang ada, Alif memberikan tanggapan menohok. Ia membenarkan bahwa tanah tersebut secara fisik ada, namun secara hukum bukan milik terlapor LA maupun suaminya.
“Kami sudah telusuri. Sertifikat tanah yang dijual itu bukan atas nama L (terlapor), melainkan atas nama orang lain berinisial A. Jadi, meskipun propertinya ada, dia tidak memiliki legal standing atau hak hukum untuk menjual tanah tersebut kepada klien kami,” tegas Alif.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya skema transaksi fiktif, di mana terlapor menjual aset yang tidak dimiliki secara sah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Untuk memperkuat laporan polisi yang telah dilayangkan sejak 8 Februari 2026, tim kuasa hukum telah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Bukti-bukti tersebut mencakup rincian kerugian materiil serta rekam jejak digital komunikasi antara korban dan terlapor.
“Seluruh bukti pembayaran, bukti chat dari Instagram maupun WhatsApp sudah kami lampirkan. Di dalamnya terdapat upaya-upaya bujuk rayu yang dilakukan LA agar klien kami mau menyerahkan harta bendanya,” tambah Alif.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera meningkatkan status perkara ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat, guna memberikan keadilan bagi para korban yang merugi hingga ratusan juta rupiah.





