March 15, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

LBH Hantam Sebut Kejari Tarakan Keliru Kasasi Putusan Bebas, Tabrak KUHAP Baru dan Cacat Formil

  • Maret 11, 2026
  • 2 min read
LBH Hantam Sebut Kejari Tarakan Keliru Kasasi Putusan Bebas, Tabrak KUHAP Baru dan Cacat Formil

Kalimantan Raya, Tarakan – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan yang mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas seorang warga yang diduga menjadi korban salah tangkap menuai kritik pedas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Keadilan Kalimantan Utara (Hantam) menilai tindakan jaksa penuntut umum tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung ceroboh.

Persoalan ini mencuat setelah klien LBH Hantam divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada 12 Februari 2026 sesuai Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2025/PN Tar karena tidak terbukti bersalah. Namun, pada hari yang sama, pihak Kejari Tarakan langsung menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

Kepala Bidang Litigasi, Pendidikan, dan Analisa Hukum LBH Hantam, Dicky Nur Alam, menegaskan bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang disahkan pada 2 Januari 2026, putusan bebas seharusnya bersifat final di tingkat pertama dan tidak dapat dikasasi.

“Sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru, ditegaskan bahwa terhadap putusan pengadilan di tingkat terakhir bisa diajukan kasasi, kecuali untuk putusan bebas. Ini adalah kesalahan dan kecerobohan penuntut umum,” ujar Dicky saat diwawancarai Selasa malam (10/3/2026).

Dicky menjelaskan, meski pada aturan lama terdapat yurisprudensi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012 yang memperbolehkan jaksa melakukan kasasi atas vonis bebas, aturan tersebut seharusnya gugur dengan berlakunya undang-undang yang baru.

“Putusan bebas klien kami keluar setelah KUHAP baru diberlakukan. KUHAP baru memberi titik terang bahwa putusan bebas betul-betul tidak bisa diajukan upaya hukum lagi. Bahkan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pun pernah menegaskan hal serupa pada kasus aktivis di Jakarta,” tambahnya.

LBH Hantam juga menyoroti hirarki peraturan perundang-undangan. Dicky berpendapat bahwa jika pihak Kejaksaan masih menggunakan acuan lama atau surat edaran internal, hal tersebut tetap tidak bisa mengalahkan kedudukan undang-undang (KUHAP) yang tingkatannya lebih tinggi.

“Ini menjadi cacat formil bagi kejaksaan ketika memaksakan upaya hukum kasasi. Seharusnya Kajari memastikan semua anggotanya paham hukum yang terbaru agar masyarakat tidak menjadi korban kriminalisasi,” tegas Dicky.

Meski menganggap langkah kejaksaan keliru, LBH Hantam tetap menyiapkan langkah hukum balasan guna melindungi hak kliennya yang merupakan korban salah tangkap tersebut.

“Saat ini kami sedang menyusun dan akan segera mengajukan kontra memori kasasi. Kami tetap mengejar keadilan agar status bebas klien kami tetap terjaga sesuai hukum yang berlaku saat ini,” pungkasnya.