March 15, 2026
Bulungan Kaltara

Dugaan Korupsi Tambang, Mantan Bupati Nunukan dan Pejabat Pertanahan Diperiksa Kejati Kaltara

  • Maret 12, 2026
  • 2 min read
Dugaan Korupsi Tambang, Mantan Bupati Nunukan dan Pejabat Pertanahan Diperiksa Kejati Kaltara

Kalimantan Raya, Tanjung Selor – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus memperlebar jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Pada Rabu (11/3/2026), giliran mantan petinggi daerah dan pejabat teknis di Kabupaten Nunukan yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dua sosok yang diperiksa secara intensif di kantor Kejati Kaltara tersebut adalah mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016 berinisial BS, serta seorang pejabat aktif di Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan berinisial JP.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama dengan durasi yang berbeda bagi kedua saksi. JP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Nunukan, terpantau memasuki ruang pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita.

“Saksi JP menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wita. Selama kurun waktu tersebut, penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan terkait fungsi pendaftaran dan penetapan hak lahan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, dalam keterangan tertulisnya.

Tak lama berselang, mantan Bupati Nunukan berinisial BS juga menyusul masuk ke ruang penyidikan pada pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan terhadap BS terpantau jauh lebih alot dan mendalam. Mantan orang nomor satu di Nunukan tersebut baru keluar dari ruang pemeriksaan pada sore hari sekitar pukul 17.30 Wita.

“Untuk BS, penyidik menggali informasi lebih dalam dengan melontarkan lebih dari 30 pertanyaan terkait perkara pertambangan yang tengah disidik,” tambah Andi.

Kejati Kaltara menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap BS dan JP merupakan bagian dari upaya penyidik untuk merangkai konstruksi hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pertambangan Kaltara. Sejauh ini, jaksa masih fokus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perizinan maupun pengelolaan lahan tambang pada periode tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor dinas di Nunukan dan Provinsi Kaltara yang dilakukan beberapa pekan sebelumnya. Meski telah memeriksa saksi kunci, pihak Kejati belum memberikan pernyataan mengenai status hukum terbaru dari kedua saksi tersebut.

Gencarnya pemanggilan pejabat dan mantan pejabat ini menunjukkan komitmen Kejati Kaltara dalam menuntaskan kasus tambang yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar di wilayah perbatasan.