Kalimantan Raya, Tarakan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan angkat bicara menanggapi pemberitaan upaya hukum kasasi yang dipersoalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam terhadap putusan bebas perkara Nomor 269/Pid.Sus/2025/PN Tar. Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil telah sesuai prosedur dan menyebut narasi yang beredar sebelumnya keliru.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman, memberikan klarifikasi hukum terkait dasar upaya hukum kasasi terhadap terdakwa Hariyani alias Ani, yang diputus bebas oleh Majelis Hakim pada pertengahan Februari lalu.
Rahman menjelaskan bahwa meski saat ini telah disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, perkara tersebut tidak serta-merta tunduk pada aturan baru. Hal ini merujuk pada ketentuan peralihan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Narasi yang menyatakan putusan bebas bersifat final dan tidak dapat dikasasi merujuk KUHAP baru dalam perkara ini adalah keliru. Berdasarkan Pasal 361 huruf c KUHAP baru, perkara yang sudah dilimpahkan dan dimulai pemeriksaannya sebelum undang-undang ini berlaku, tetap diadili dan diputus berdasarkan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981),” jelas Rahman saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Rahman merincikan, perkara atas nama terdakwa Hariyani telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan sejak 24 September 2025 dan memulai sidang perdana pada 7 Oktober 2025. Artinya, perkara ini masih menggunakan KUHAP lama, jauh sebelum KUHAP baru disahkan.
Selain menjelaskan substansi hukum, pihak Kejari Tarakan juga meluruskan fakta terkait waktu pengesahan regulasi terbaru. Rahman mengoreksi pernyataan pihak LBH Hantam yang menyebut KUHAP disahkan pada 2 Januari 2026.
“Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru tersebut disahkan pada tanggal 17 Desember 2025, bukan 2 Januari 2026 sebagaimana berita yang beredar,” tambahnya.
Kejari Tarakan menegaskan bahwa hak upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 13 Februari 2026, memiliki pijakan hukum yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, proses hukum perkara yang sedang berjalan tidak boleh terhenti.
“Memperhatikan ketentuan undang-undang yang ada, upaya hukum kasasi yang diajukan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rahman.
Penjelasan ini sekaligus menjawab tudingan cacat formil yang dilontarkan pihak pembela sebelumnya. Dengan adanya dua sudut pandang hukum yang berbeda antara LBH Hantam dan Kejari Tarakan, kepastian hukum atas perkara ini kini sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung melalui proses kasasi yang tengah berjalan.





