October 6, 2025
Hukum Kaltara Tanjung Selor

Lewat Laporan Interpol, Polda Kaltara Bongkar Eksploitasi Seksual Anak di Tarakan – Pria Samarinda Ditangkap

  • Juni 24, 2025
  • 2 min read
Lewat Laporan Interpol, Polda Kaltara Bongkar Eksploitasi Seksual Anak di Tarakan – Pria Samarinda Ditangkap

Kalimantan Raya, Tanjung Selor – Upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak kembali menunjukkan hasil. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara berhasil membongkar jaringan eksploitasi seksual anak yang dilakukan secara daring dan terorganisir, menyusul laporan dari Interpol yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Kasus ini menyeret dua pelaku utama, yakni seorang pria berinisial IN (43), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dan NS (36), seorang ibu rumah tangga asal Kota Tarakan. Ironisnya, korban dalam kasus ini adalah anak kandung NS sendiri yang masih berusia 3 tahun.

“IN menjalin hubungan asmara secara online dengan NS dan meminta dikirimkan foto serta video bermuatan pornografi, termasuk yang melibatkan anak NS sendiri,” jelas AKP Randhya Sakthika Putra, PS Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, dalam pernyataan resminya, Senin (23/6).

Pengungkapan berawal dari dokumen yang dikirimkan Interpol kepada Divhubinter Mabes Polri, berisi satu kaset VCD yang memuat 50 foto eksploitasi seksual anak, beserta dokumen pendukung CAC (Common Access Card). Setelah ditelusuri, Polda Kaltara mengidentifikasi bahwa foto-foto tersebut diambil di Tarakan pada tahun 2017.

Tak berhenti di situ, polisi juga berkoordinasi dengan National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), yang mengonfirmasi adanya tiga cyber tipline atau laporan daring terkait konten eksploitasi anak dari wilayah yang sama.

Identitas pelaku utama berhasil diungkap pada 9 Juni 2025. IN ditangkap di Kota Samarinda. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat unit ponsel dari berbagai merek, termasuk satu unit Infinix 30 S Pro yang berisi akun Facebook palsu yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan NS.

“Yang mengejutkan, kedua pelaku mengaku belum pernah bertemu langsung, bahkan tidak pernah melakukan panggilan video. Seluruh aksi komunikasi dan permintaan dilakukan secara daring,” ungkap Randhya.

Penyelidikan lebih dalam mengungkap bahwa IN tak hanya menyimpan konten dari NS, tapi juga aktif mengunduh konten eksploitasi anak dari dark web menggunakan aplikasi khusus bernama TOR. “Motifnya adalah untuk memuaskan fantasi seksual tersangka,” tambah Randhya.

Atas perbuatannya, IN dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 37 atau Pasal 32 jo Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Kaltara kini juga menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta NGO Our Rescue Indonesia untuk menangani dampak psikologis korban. Menurut Randhya, kasus eksploitasi seksual anak menjadi atensi internasional dan dikategorikan sebagai extraordinary crime.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta mengawasi aktivitas daring anak-anak, khususnya yang masih di bawah umur. “Pengawasan orang tua adalah tameng pertama dalam mencegah kejahatan siber seperti ini,” tutupnya.