– Pemerintah Beri Dana Bergulir untuk Koperasi dan UKM
JAKARTA – Keberadaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pendongkrak pertumbuhan ekonomi, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satunya dengan memberikan dukungan modal usaha, melalui dana bergulir.
Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, Pemprov Kaltara telah mengajukan permintaan bantuan pinjaman modal atau dana bergulir ke pusat, dalam hal ini lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Yaitu sebuah lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, berdasar laporan dari Disperindagkop, dari LPDB selaku pihak penyalur dana bergulir, telah siap mengalokasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk disalurkan kepada koperasi, UMKM dan usaha lainnya di Kaltara pada 2018. “Informasinya ada dana sudah disiapkan, sekitar Rp 50 miliar oleh LPDB. Tinggal menunggu MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, untuk memastikannya,” kata Gubernur.
Dijelaskan, pemberian dana bergulir ini, memang bukan program yang baru. Ini merupakan program pemerintah pusat yang disalurkan melalui LPDB. Dengan mekanisme, pinjaman modal dengan bunga ringan, bagi para pelaku UMKM dan koperasi. Termasuk yang ada di Kaltara. Namun demikian, yang akan menerima dana bergulir ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Nanti melalui Disperindagkop provinsi dan kabupaten serta kota akan mensosialisasikan. Bagi yang mengajukan akan diseleksi oleh Disperindagkop, mana yang bisa menerima dan mana yang tidak bisa, jelas Irianto.
Gubernur mengatakan, program ini diperuntukkan bagi para pelaku koperasi dan UMKM yang memang memerlukan tambahan modal usaha. Sehingga diharapkan bagi yang menerima dana bergulir ini, nanti pelaku usaha kita dapat mengoptimalkan bantuan ini. Sehingga tujuan utama, yaitu pengembangan usaha koperasi dan UMKM bisa terwujud.
Program dana bergulir ini, lanjut Gubernur, memiliki keunggulan dibandingkan dana pinjaman modal lainnya. Di antaranya, dana bergulir melalui LPDB memiliki tingkat suku bunga kecil, atau di bawah bank konvensional. Yaitu kurang lebih hanya 7 persen per tahun. Sehingga akan sangat meringankan bagi para pelaku usaha yang mendapatkan dana bergulir. Namun demikian, jelasnya, aturan pengembalian pinjaman harus tetap harus dipatuhi. Karena bagi yang tidak mentaati, bakal ada sanksi hukum.
Gubernur menambahkan, para pelaku UMKM dan koperasi yang ingin mendapatkan dana bergulir tersebut, secara umum harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya, mengajukan proposal dari pelaku usaha, memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB), legalitas dari usaha yang dijalankan, serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota, melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkaitnya. “Secara umumnya itu (persyaratannya, Red.). Untuk lebih detailnya, kita masih tunggu petunjuk teknisnya dari LPDB. Yang pasti, saat ini Pemprov melalui Disperindagkop masih mengumpulkan data dari kabupaten dan kota, yang kemudian nanti akan diteruskan ke LPDB sebagai lembaga yang berwenang, urai Gubernur.
Dalam kesempatan itu, disampaikan juga oleh Gubernur, sebagai upaya agar penyaluran dana bergulir ini berjalan baik, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Pemprov Kaltara melalui Disperindagkop melakukan kerjasama dengan pihak kejaksaan. “Harapan kita tidak ada yang macet-macet. Karena kredit ini memang untuk bantuan modal usaha. Dana ini juga akan terus digulirkan, ke pelaku UMKM lainnya,” imbuh Irianto.(humas)