October 6, 2025
Ekonomi Kaltara Tarakan

Meski Sudah Dilarang, Gas LPG 3 Kg Masih Dijual Eceran di Tarakan

  • Februari 3, 2025
  • 2 min read
Meski Sudah Dilarang, Gas LPG 3 Kg Masih Dijual Eceran di Tarakan

TARAKAN – Mandatory terkait penjualan gas subsidi LPG 3 Kg yang tak lagi diperbolehkan dijual oleh pengecer per 1 Februari 2025 tampaknya belum terimplementasi dengan baik.

Dari pantauan Kaltara Raya di sejumlah wilayah Kota Tarakan Senin (03/01/2025), tampak beberapa warung dan toko kelontong yang biasa disebut pengecer masih bebas menjual gas 3 Kg ke pada masyarakat.

Terkait dengan hal ini, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Bob Syahruddin, menegaskan bahwa di Tarakan tidak ada penghapusan pengecer. Selama ini alur pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi dilakukan dari agen resmi menuju ke pangkalan. Lalu dari pangkalan membagikan kepada masyarakat penerima.

“Jadi untuk kita di Tarakan, sebetulnya tidak ada penghapusan pengecer. Sebab gas 3 Kg didistribusikan dari agen langsung menuju pangkalan, kemudian pangkalanlah yang membagikan seluruh gas itu kepada masyarakat, tidak melalui pengecer,” ujar Bob Syahruddin.

Tidak bisa dipungkiri fakta di lapangan menunjukkan banyak pengecer yang mengambil gas dari pangkalan dan di jual ke masyarakat dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bob Syahruddin menjelaskan hal itu terjadi karena faktor tertentu.

“Misalnya karena jarak antara masyarakat dengan pangkalan yang terlalu jauh, sehingga dibutuhkan pengecer untuk mengambil tabung gas LPG dari pangkalan. Ini yang terjadi, dan secara aturan kami tidak membenarkan keberadaan pengecer,” terangnya.

Dari informasi yang diterima, harga jual yang ditetapkan pengecer bisa sampai Rp. 27.000 per tabung. Padahal HET per tabung hanya sebesar Rp. 16.626. Bob mengakui bahwa penerapan di lapangan kadang menyimpang karena pengecer yang menjual tabung gas ke masyarakat diatas HET.

“Kami sampaikan bahwa penyaluran gas 3 Kg ini berjalan lancar, tidak ada hambatan, hanya masalah harga dari pengecer yang kadang di atas HET,” tutupnya.

Untuk diketahui, terdapat 3 agen resmi di Tarakan yang diantaranya: Tarakan Mitra Andalan, Warga Migas Nusantara, dan Karina Utama. Kemudian untuk pangkalan sebanyak 196 pangkalan resmi.

Aturan penjualan gas subsidi LPG 3 Kg yang tak lagi diperbolehkan dijual oleh pengecer bertujuan untuk memangkas mata rantai distribusi guna meminimalisir selisih harga yang kerap terjadi di pasaran.

Untuk memastikan distribusi tetap berjalan, pemerintah membuka peluang bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg dengan syarat mereka harus mendaftar ke Pertamina sebagai pangkalan resmi.

Masa transisi kebijakan ini akan berlangsung selama satu bulan dan berakhir pada 1 Februari 2025. Selama periode ini, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan diharapkan segera mengurus pendaftaran agar tetap dapat berjualan.