Pansus RTRW DPRD Kaltara Bahas Permukiman Eksisting Tanah Kuning–Mangkupadi
KALTARA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Rabu (20/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara itu difokuskan pada penyamaan persepsi terkait substansi RTRW, khususnya menyangkut kawasan permukiman eksisting di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain bersama sejumlah anggota pansus lainnya.
“Penataan ruang harus memperhatikan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan eksisting justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
“Kita mendukung pengembangan kawasan industri, tetapi kepastian terhadap permukiman masyarakat juga harus menjadi perhatian. Karena itu perlu ada kesepahaman bersama dalam penyusunan RTRW ini,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kaltara menilai perlunya kejelasan pengaturan tata ruang agar pembangunan industri di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi tetap berjalan selaras dengan keberadaan permukiman warga.
Selain itu, rapat juga membahas pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang di kawasan strategis tersebut.
“Kami ingin RTRW ini benar-benar menjadi dasar pembangunan yang adil, terarah, dan memberikan kepastian baik bagi investasi maupun masyarakat,” tutupnya. (Adv)





