June 23, 2026
Advetorial DPRD Kaltara

Pansus RTRW DPRD Kaltara Bahas Permukiman Eksisting Tanah Kuning–Mangkupadi

  • Mei 20, 2026
  • 2 min read
Pansus RTRW DPRD Kaltara Bahas Permukiman Eksisting Tanah Kuning–Mangkupadi

KALTARA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Rabu (20/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara itu difokuskan pada penyamaan persepsi terkait substansi RTRW, khususnya menyangkut kawasan permukiman eksisting di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang menyoroti keberadaan kawasan permukiman masyarakat yang saat ini masuk dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kawasan industri.

Rapat dipimpin Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain bersama sejumlah anggota pansus lainnya.

Muhammad Nasir menegaskan penyusunan RTRW harus mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah tanpa mengabaikan kondisi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Penataan ruang harus memperhatikan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan eksisting justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD Kaltara ingin memastikan substansi RTRW dapat menjadi pedoman pembangunan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita mendukung pengembangan kawasan industri, tetapi kepastian terhadap permukiman masyarakat juga harus menjadi perhatian. Karena itu perlu ada kesepahaman bersama dalam penyusunan RTRW ini,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kaltara menilai perlunya kejelasan pengaturan tata ruang agar pembangunan industri di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi tetap berjalan selaras dengan keberadaan permukiman warga.

Selain itu, rapat juga membahas pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang di kawasan strategis tersebut.

Muhammad Nasir berharap hasil rapat mampu menghasilkan rumusan yang tepat dan dapat diterima seluruh pihak.

“Kami ingin RTRW ini benar-benar menjadi dasar pembangunan yang adil, terarah, dan memberikan kepastian baik bagi investasi maupun masyarakat,” tutupnya. (Adv)