Kasus HIV/AIDS Jadi Perhatian, DPRD Kaltara Siapkan Regulasi Khusus
KALTARA RAYA-DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mendorong lahirnya regulasi khusus untuk memperkuat penanganan HIV/AIDS di daerah. Langkah itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo serta anggota lainnya, yakni Supaad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, Listiani, dan Vamelia.
Menurut Syamsuddin Arfah, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan agar penanganan HIV/AIDS tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi antara sektor kesehatan, pendidikan, hingga pengawasan sosial.
Ia menegaskan, DPRD Kaltara tidak ingin penanganan HIV/AIDS hanya bersifat seremonial tanpa langkah nyata yang berkelanjutan.
Dorongan pembentukan regulasi tersebut juga dipicu meningkatnya kekhawatiran terhadap temuan kasus HIV/AIDS pada usia pelajar di sejumlah wilayah di Kaltara. Kondisi itu dinilai menjadi sinyal serius yang tidak boleh diabaikan.
Selain itu, posisi Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit turut dianggap memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap penyebaran HIV/AIDS.
Plt Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, mengingatkan agar penyusunan regulasi dilakukan secara matang dan tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Usman, mengatakan usulan regulasi tersebut awalnya diinisiasi oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).





