June 23, 2026
Advetorial DPRD Kaltara

Kasus HIV/AIDS Jadi Perhatian, DPRD Kaltara Siapkan Regulasi Khusus

  • Mei 20, 2026
  • 2 min read
Kasus HIV/AIDS Jadi Perhatian, DPRD Kaltara Siapkan Regulasi Khusus

KALTARA RAYA-DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mendorong lahirnya regulasi khusus untuk memperkuat penanganan HIV/AIDS di daerah. Langkah itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo serta anggota lainnya, yakni Supaad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, Listiani, dan Vamelia.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi IV menilai penanganan HIV/AIDS di Kaltara membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Salah satu opsi yang mengemuka ialah pembentukan Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya sebatas Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Syamsuddin Arfah, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan agar penanganan HIV/AIDS tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi antara sektor kesehatan, pendidikan, hingga pengawasan sosial.

“Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda. Karena itu penanganannya harus serius, terpadu, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Kaltara tidak ingin penanganan HIV/AIDS hanya bersifat seremonial tanpa langkah nyata yang berkelanjutan.

“Kalau regulasinya kuat, maka program edukasi, pencegahan, pendampingan, hingga pengawasan bisa lebih maksimal. Semua pihak harus terlibat karena ini tanggung jawab bersama,” katanya lagi.

Dorongan pembentukan regulasi tersebut juga dipicu meningkatnya kekhawatiran terhadap temuan kasus HIV/AIDS pada usia pelajar di sejumlah wilayah di Kaltara. Kondisi itu dinilai menjadi sinyal serius yang tidak boleh diabaikan.

Selain itu, posisi Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit turut dianggap memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap penyebaran HIV/AIDS.

Plt Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, mengingatkan agar penyusunan regulasi dilakukan secara matang dan tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

“Substansi hukumnya harus dikaji mendalam supaya regulasi yang dibentuk benar-benar efektif dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Usman, mengatakan usulan regulasi tersebut awalnya diinisiasi oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).

Namun, hingga kini masih diperlukan harmonisasi bersama lintas perangkat daerah. “Pada prinsipnya semua sepakat bahwa penanganan HIV/AIDS harus diperkuat. Tinggal bagaimana menyusun regulasi yang tepat agar implementasinya bisa berjalan efektif di lapangan,” ungkapnya. (Adv)