Pemprov Kaltara Finalisasi Aturan Turunan Disabilitas, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Sosial
Kalimantan Raya, Advetorial – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bergerak cepat dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas dengan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2024. Aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) kini memasuki tahap finalisasi krusial sebelum resmi diberlakukan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, menyatakan hal ini saat membuka Lokakarya Finalisasi Rancangan Akhir Pergub di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Gubernur, pada Senin (3/11) pagi.
Datu Iqro menjelaskan, Perda ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Kaltara dalam menjamin hak, partisipasi, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di semua sektor pembangunan daerah.
Menurutnya, rancangan Pergub telah mencapai tahapan finalisasi akhir. Tahap ini sangat penting sebelum dokumen tersebut diformalkan melalui proses harmonisasi di Biro Hukum dan dikompilasi dalam skema Omnibus Law.
“Tahapan ini menjadi momen krusial untuk memastikan seluruh substansi telah sinkron, dan sejalan dengan prinsip Gedsi (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion),” jelas Datu Iqro.
Melalui lokakarya ini, Pemprov Kaltara menargetkan tiga output utama: menghasilkan rancangan akhir Pergub yang disepakati oleh lintas pemangku kepentingan, berita acara kesepakatan, dan ringkasan tindak lanjut teknis.
Datu Iqro menegaskan bahwa penyusunan Pergub disabilitas melampaui sekadar kewajiban administratif. Ia menyebutnya sebagai wujud dari tanggung jawab moral dan sosial Pemprov.
Tujuan utamanya, kata dia, adalah untuk menjamin setiap warga Kaltara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup bermartabat, mandiri, dan berdaya.
“Mari kita berpartisipasi aktif dan memastikan suara penyandang disabilitas menjadi bagian utama dalam penyusunan kebijakan ini,” pungkasnya, mengajak semua pihak untuk ikut serta mengawal implementasi kebijakan inklusif ini.





