November 29, 2024
Advetorial

Pemprov Sambut Hangat Pemeriksaan Interim BPK

  • Februari 20, 2018
  • 3 min read
Pemprov Sambut Hangat Pemeriksaan Interim BPK

TANJUNG SELOR Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) sejak 19 Februari hingga 20 Maret mendatang akan melakukan pemeriksaan interim atau pendahuluan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017. Ini diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Syaiful Herman kala memimpin rapat staf terkait kedatangan BPK Perwakilan Kaltara untuk pelaksanaan pemeriksaan interim di Ruang Pertemuan Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (19/2).
Dikatakan pria yang juga Asisten II Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara ini, pemeriksaan oleh BPK ini dilakukan rutin setiap tahun. Jadi, ini dilakukan sesuai mandat dari BPK RI. Soal ini juga sudah disampaikan Gubernur Kaltara (Dr H Irianto Lambrie) dan Inspektorat Kaltara pada pertemuan 5 Februari di Gedung Gadis. Penekanan Gubernur saat itu, adalah setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus mempersiapkan apa saja yang perlukan untuk pemeriksaan pendahuluan ini, papar Syaiful.
Tindaklanjutnya, sebut Syaiful adalah Plh Sekprov Kaltara telah menandatangani dan menerbitkan surat yang memerintahkan agar setiap OPD siap untuk menerima dan memberikan data kepada BPK untuk keperluan pemeriksaan. Secara hierarki, BPK melakukan standar pemeriksaan berdasar Peraturan BPK RI No. 1/2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Untuk itu, pemeriksaan oleh BPK dibagi menjadi 2 tahap. Yakni, pemeriksaan interim (pendahuluan) dan pemeriksaan terperinci, jelas Syaiful.
Pemeriksaan interim, adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum LKPD diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPK. Pemeriksaan interim atas LKPD dapat dilakukan pada tahun berjalan, yaitu pada Semester II setelah selesainya laporan realisasi Semester I. Jangka waktu pemeriksaan interim kali ini, rencananya 30 hari. Selama pemeriksaan itu, apabila pemeriksa menemukan permasalahan yang dapat ditindaklanjuti oleh entitas untuk kepentingan perbaikan penyajian LKPD TA 2017, tim pemeriksa akan menyampaikan management letter sebagai bagian dari rekomendasi perbaikan, beber Syaiful.
Dituturkan Syaiful, mekanismenya, sebelum laporan pemerintah daerah yang belum audit diserahkan kepada BPK, ada kewajiban pemerintah daerah untuk menyerahkan laporan pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jadi, sebelum laporan pemerintah daerah itu diserahkan, BPK akan mengawal dengan melakukan pemeriksaan interim ini. Nah, setelah laporan keuangan daerah unaudited diserahkan, BPK akan kembali ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terperinci, ungkapnya.
Adapun tujuan pemeriksaan oleh BPK ini, adalah guna memberikan Opini Kewajaran Laporan Keuangan TA 2016, kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, mereview dan menilai efektivitas sistem pengendalian interium, mereview dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Pemeriksaan interim sendiri untuk mendukung perencanaan pemeriksaan LKPD TA 2017 meliputi pemutakhiran pemahaman entitas, SPI (Sistem Pengendalian Internal), dan resiko sebagai dasar dalam merancang strategi dan cakupan pemeriksaan pada pemeriksaan terinci serta penetapan perencanaan materialitas. Juga untuk melakukan pengujian pengendalian dan subtantif terbatas, menilai kepatuhan entitas terhadap peraturan perundang-undangan, memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya dan menyusun program pemeriksaan terinci LKPD TA 2017, jelas Syaiful. Terkait Opini Kewajaran Laporan Keuangan TA 2016, Syaiful memerintahkan agar setiap OPD yang mendapatkan evaluasi kepatuhan atas perundang-undangan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.(humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *