Nunukan – Di penghujung tahun 2021, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D melantik dan mengambil sumpah 239 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Pelantikan ini adalah hasil penyetaraan jabatan dari yang sebelumnya jabatan administrasi eselon IVa atau setara kepala sub bagian (kasubag) dan kepala seksi (kasi) yang disetarakan menjadi jabatan fungsional. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Jum’at (31/12).
Bupati Nunukan menerangkan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagaimana amanat dari UU nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara dan Permenpan-RB nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Berdasarkan regulasi tersebut, tanggal 31 Desember 2021 merupakan batas akhir untuk dilakukan pelantikan penyetaraan jabatan.
“Mendagri, melalui Dirjen Otonomi Daerah menegaskan, daerah yang sudah menerima persetujuan teknis Mendagri, wajib melakukan pelantikan penyetaraan dari Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional”, ujar Bupati dalam sambutannya.
Dalam pelantikan yang dilaksanakan di penghujung tahun 2021 dan akan memasuki tahun baru ini, Bupati Nunukan mengharapkan menjadi semangat baru bagi ASN untuk berfikir, berinovasi dan mendedikasikan seluruh kemampuan terbaiknya bagi pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya Bupati mengatakan mulai besok kita sudah memasuki tahun baru 2022. harapannya semangat tahun baru 2022 mampu dijiwai para pejabat yang dilantik. semangat untuk berpikir, bekerja, dan mendedikasikan seluruh kemampuan terbaiknya bagi pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Pelantikan ini menjadi starting point, titik awal bahwa transformasi dan reformasi birokrasi akan mulai digulirkan bersama – sama. Penghapusan jabatan pada eselon IV, menurut Laura, merupakan sebuah kebijakan yang diambil dengan tujuan semata-mata untuk mengurangi hirarki pengambilan keputusan, serta menciptakan birokrasi yang semakin efektif dan efisien.
Kebijakan ini harus dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola dan aparatur pemerintah yang berintegritas tinggi, produktif, dan mampu memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
“Perubahan ini jangan sampai disambut dengan perasaan jengkel, antipati, dan berat hati. ikutilah kemana angin perubahan ini bertiup, kemudian rasakan kelembutan dan kesegarannya. jangan sampai kita justru membangun tembok tebal dan tinggi untuk menghalangi perubahan itu, karena semua itu hanya akan sia – sia belaka. buktikan bahwa kita adalah aparatur – aparatur pemerintah yang selalu siap menghadapi setiap dinamika dan perubahan yang terjadi,” pinta Bupati.