TARAKAN- Wilayah perairan Kalimantan Utara (Kaltara) yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Filipina masih menjadi primadona bagi nelayan asing untuk menangkap ikan secara ilegal.
Joko Pramono, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kaltara menyampaikan wilayah kerja PSDKP yang terdiri dari Kaltara, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim), kaltara sangat rawan terhadap aksi ilegal fishing oleh nelayan asing.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat empat kasus ilegal fishing di perairan Kaltara, diantaranya tiga kasus di perairan Kabupaten Nunukan yang saat ini kasusnya telah seleasi begitupun dengan Kecamatan Sebatik, sementara satu kasus di perairan Tarakan masih dalam proses penyidikan.
Joko mengakui, pihaknya mengalami kesulitan dalam hal pengananan nelayan asing yang saat ini masih dilindungi oleh perjanjian unclos atau Konvensi Hukum Laut yang bersumber pada Konferensi Perserikagan Bangsa-Bangsa tetang hukum laut.
Nelayan asing yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) belum bisa dilakukan penahanan. Sejatinya ketika berada di areal laut tutorial akan dikenakan sanksi pidana maksimal.
“Itu kita langsung amankan,”ujar Joko.
Mengacu kepada Peratura Presiden pada tahun 2009-2010 mengenai perildugan nelayan, kapal dengan ukuran di bawah 10 GT tidak diwajibkan untuk perizinan melainkan perlindungan nelayan. (*/Sri)