August 25, 2025
Hukum Kaltara Nasional

Lahan Dirampas Hingga Laut Hilang, Warga Kaltara Suarakan Nestapa di Sidang MK UU Cipta Kerja

  • Agustus 24, 2025
  • 2 min read
Lahan Dirampas Hingga Laut Hilang, Warga Kaltara Suarakan Nestapa di Sidang MK UU Cipta Kerja

Kalimantan Raya, Jakarta – Sidang ketiga uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja dengan Nomor Perkara 112/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Selasa (19/8), batal dilaksanakan.

Hakim MK Suhartoyo menyampaikan penundaan terjadi karena pemerintah meminta penjadwalan ulang lantaran belum siap memberikan keterangan. MK kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang hari ini, hadir para pemohon yang terdiri dari 10 kuasa hukum dan 12 warga korban proyek strategis nasional (PSN) di berbagai daerah. Dua di antaranya merupakan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, yang terdampak langsung PSN Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Usai persidangan, Arman, salah seorang warga Mangkupadi, menyampaikan bahwa lahan masyarakat seluas 7.800 hektare dirampas melalui mekanisme penindihan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Usaha (HGU), kemudian dialihkan ke PT KIPI. “NJOP diturunkan dari Rp57 ribu menjadi hanya Rp4 ribu,” ujarnya dalam konferensi pers.

Arman juga menuturkan, kondisi nelayan setempat semakin terpuruk akibat proyek tersebut. Dari 117 bagan tancap yang ada pada 2024, kini hanya tersisa 50 dan sebagian besar tidak berfungsi. Ia menegaskan, hutan yang gundul membuat bahan baku hilang, sehingga penghasilan nelayan ikan teri menurun drastis.

Sementara itu, Rostanti, warga Mangkupadi lainnya, mengungkapkan kehidupan warga makin sulit. Menurutnya, masyarakat harus menghadapi jalan rusak, keterbatasan listrik, polusi debu dari PLTU, hingga intimidasi perusahaan.

“Kami dipaksa pindah dengan cara menutup akses mata pencaharian. Jalan rusak dibiarkan, listrik terbatas, sekolah rusak tanpa bantuan. Debu PLTU masuk ke rumah warga. Orang yang ber-KTP Kampung Baru tidak diberi kesempatan bekerja jika tidak menyerahkan lahan. Banyak ruko terpaksa tutup, bahkan ada intimidasi dari perusahaan dan aparat, serta upaya memecah belah warga,” jelasnya.

Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi momentum penting bagi warga terdampak untuk kembali menyuarakan persoalan yang mereka alami di hadapan majelis hakim MK.

Leave a Reply