Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Disosialisasikan, Saleh Dorong Kepedulian Warga
KALTARA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh, mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi memerlukan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Saleh saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Jalan Borneo, Kabupaten Nunukan, pekan lalu.
Di hadapan tokoh masyarakat dan warga, Saleh menjelaskan bahwa peraturan daerah tersebut menjadi landasan hukum dalam memperkuat upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Utara.
Menurutnya, sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD agar setiap regulasi yang telah ditetapkan tidak hanya diketahui masyarakat, tetapi juga dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat harus memahami substansinya, agar keberadaan perda benar-benar memberi manfaat dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Saleh menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga. Selain itu, peran sekolah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga lingkungan sekitar juga sangat menentukan dalam mencegah terjadinya kekerasan.
Ia menilai, semakin tinggi kepedulian masyarakat terhadap isu perlindungan perempuan dan anak, maka semakin besar peluang untuk menekan angka kekerasan yang masih terjadi.
“Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada perempuan dan anak. Namun perlindungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Saleh juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor merupakan langkah awal dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah munculnya kasus serupa.
“Dengan memahami perda ini, masyarakat juga dapat berperan dalam upaya pencegahan maupun pelaporan apabila menemukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya,” pungkasnya.





