Sosialisasikan Perda Kesehatan, Moh. Nafis Tegaskan Layanan Kesehatan adalah Hak Masyarakat
Hendri
- Juli 1, 2026
- 2 min read
KALTARA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Moh. Nafis, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni pada 25 Juni 2026 di Desa Ruhui Rahayu dan 26 Juni 2026 di Desa Karang Agung. Sosialisasi diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta warga yang antusias berdialog mengenai pelayanan kesehatan di wilayah mereka.
Dalam kesempatan itu, Moh. Nafis menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 menjadi landasan pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, mudah dijangkau, dan tanpa diskriminasi.
Menurutnya, setiap warga berhak mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sebagai bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Moh. Nafis.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan, memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia, serta menyampaikan masukan apabila menemukan kendala dalam pelayanan.
“Kalau ada kendala dalam pelayanan, jangan ragu menyampaikan aspirasi. Itu penting agar pemerintah dapat terus melakukan perbaikan,” katanya.
Moh. Nafis juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah, mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu (Pustu), hingga rumah sakit. Ia menilai berbagai program kesehatan, seperti pelayanan ibu dan anak, imunisasi, pencegahan penyakit menular, serta upaya promotif dan preventif, akan berjalan lebih efektif apabila mendapat dukungan dari masyarakat.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi, di antaranya keterbatasan tenaga medis, kebutuhan penambahan sarana dan prasarana kesehatan, serta akses pelayanan bagi masyarakat di wilayah pedesaan yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Menanggapi hal tersebut, Moh. Nafis memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar kualitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara semakin merata dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.





