November 26, 2024
Nasional

Pesawat Susi Air di Malinau Dikeluarkan Dari Hanggar, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti

  • Februari 2, 2022
  • 2 min read
Pesawat Susi Air di Malinau Dikeluarkan Dari Hanggar,  Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti

Malinau – Beredar video berdurasi 30 detik Pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar di Bandara bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).
Terlihat dalam video yang telah beredar disejumlah whatsapp grup, sejumlah Satpol PP mengeluarkan pesawat milik Susi Pudjiastuti yang di bawah naungan PT. ASI Pudjiastuti dari dalam hanggar.
Susi Pudjiastuti dalam akun twitter nya menyikapi hal tersebut Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentanh pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara”, kesah Susi.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengklaim jika Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Ia juga tidak mengetahui secara pasti alasan ditolaknya ijin perpanjangan.
“Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 Tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 thn harus terbang perintis di Kaltara,”tambahnya dalam akun twitter miliknya.
Dikutip dari laman tribunkaltara.com pihak Dishub Kaltara mengungkapkan, hal tersebut murni perkara bisnis antara pihak Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air. Mengingat pemilik hanggar tersebut ialah Pemkab Malinau.
“Itu kan murni bisnis antara Pemda Malinau dan maskapai, itukan mereka punya hanggar milik Pemda Malinau,” kata Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara, Andi Nasuha, Rabu (2/2/2022).
Kendati demikian, pihaknya belum mau berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut, ia pun menyerahkan hal tersebut kepada pihak Pemkab Malinau.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *