
NUNUKAN – Polisi mengimbau para penumpang speedboat di Nunukan, Kalimantan Utara, untuk selalu menggunakan alat keselamatan atau safety gear saat beraktivitas di laut.
Hal tersebut disampaikan karena tingkat kesadaran masyarakat Nunukan dalam menggunakan alat keselamatan, seperti pelampung, masih tergolong rendah.
“Kecelakaan laut bisa terjadi kapan saja, tidak melulu saat cuaca ekstrem. Sehingga, penggunaan pelampung wajib, khususnya bagi penumpang speedboat,” ujar Kepala Pos Pelayanan Dermaga Sei Bolong Nunukan, Aipda Arya Agus Hasan, saat dikonfirmasi di sela pemeriksaan penumpang, Sabtu (8/2/2025).
Arya juga mengatakan bahwa penggunaan life jacket harus didukung oleh semua pihak, selain bergantung pada kesadaran masyarakat itu sendiri.
“Yang perlu diketahui bersama, jaket pelampung dirancang untuk memberikan daya apung yang cukup sehingga pemakainya dapat mengapung di air meskipun tidak bisa berenang,” jelasnya.
Menurut Arya, penggunaan pelampung sangat penting, terutama bagi anak-anak, orang yang tidak bisa berenang, atau mereka yang mengalami kelelahan saat berada di laut.
Di Dermaga Sei Bolong Nunukan, saat ini terdapat 75 speedboat yang melayani rute Nunukan – Sei Ular dan 1 speedboat yang melayani rute Nunukan – Kanduangan.
“Kalau ada satu saja penumpang yang tidak memakai pelampung, kami larang kapal berangkat. Harus semuanya pakai,” tegasnya.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran, Pos Pelayanan Polisi di Dermaga Sei Bolong terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada agen kapal serta para motoris.
“Kami ingin memastikan keselamatan masyarakat. Memakai pelampung adalah cara sederhana dan paling aman untuk mencegah hal-hal buruk terjadi,” tambah Arya.
Sebelumnya, Speedboat Cinta Putri dengan mesin 200 PK mengalami kecelakaan dalam rute pelayaran Nunukan – Tinabasan, pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 11.00 Wita.
Posko laporan dan komando Polres Nunukan mencatat bahwa kecelakaan tersebut melibatkan 18 korban, dengan rincian 10 korban selamat, 7 korban tewas, dan 1 korban masih dalam pencarian.
Dalam kasus ini, Polres Nunukan telah menetapkan motoris SB Cinta Putri, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22), sebagai tersangka.
Wawan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sebagai motoris speedboat, ia dianggap lalai, sehingga menyebabkan insiden maut yang menewaskan 7 orang, termasuk seorang polisi, Aipda Nurdin.
Sementara itu, satu korban lainnya masih belum ditemukan. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan SB Cinta Putri tidak layak berlayar.
“Bodi speedboat merupakan dempulan, dan tidak ada satu pun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris,” katanya.
Akibatnya, keberangkatan speedboat tersebut juga dilakukan secara ilegal, tidak melalui dermaga resmi.