TARAKAN – Seorang pria berinisial MI (25) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai mencuri kendaraan bermotor yang terparkir di halaman masjid. Hasil uang kejahatan itu kemudian digunakan pelaku membeli pakaian dan bermain judi slot.
“Saat selesai solat korban hendak balik dan melihat tidak ada motornya lagi. Korban lalu melaporkannya ke Polres Tarakan,”ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, belum lama ini.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MI di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Kampung 1 Skip, Senin 27 Mei 2024. Terungkap, awalnya MI berniat mencuri motor milik orang tuanya yang berada di lokasi kejadian, namun karena kuncinya tak terpasang di motor, pelaku mengincar motor jemaah.
“Niatnya mau curi motor orangtuanya sendiri, tetapi kunci motor tidak ada. Saat itu pelaku melihat motor korban yang kuncinya berada di dasbor dan membawanya kabur,” tuturnya.
Kasus tersebut terungkap usai polisi menerima laporan korban dan menemukan motor yang hilang diunggah untuk dijual pelaku di media sosial. “Motor tersebut dijual pelaku di media sosial dengan harga Rp 2 juta. Adapun uang hasil menjual motor digunakan membeli baju dan bermain judi slot,” ungkapnya.
Randhya menyebut selain MI, polisi juga mengamankan MG sebagai penadah. Keduanya saat ini telah ditahan di Polres Tarakan.
“Untuk MI dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara, sedangkan tersangka MG dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.