Proses DCS ke DCT, KPU Tana Tidung Diminta Untuk Cermat

0

Tana Tidung – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung, mengingatkan untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT). Penanggungjawab Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Dika Ramdhani mengutarakan bahwa tahapan pemilu yang sedang berlangsung ini masuk dalam masa-masa krusial.

 

Bawaslu perlu meningkatkan komunikasi yang baik dengan KPU sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu dikarenakan regulasi KPU terhadap akses informasi dan data-data dokumen syarat Pencalonan Anggota DPRD untuk Bawaslu sangat terbatas “ ungkapnya saat ditemui diruang kerja Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Rabu (6/9/2023)

“Bawaslu Kabupaten Tana Tidung percaya bahwa keterbatasan yang dialami Bawaslu dalam hal pengawasan pasti memiliki solusi untuk menyelesaikannya, maka Bawaslu Kabupaten Tana Tidung saat ini harus aktif dalam hal komunikasi dengan KPU dan Stakeholders yang memiliki kepentingan berkenaan dengan proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung”.

Dika juga menegaskan, bahwa Bawaslu perlu memperhatikan tahapan pencermatan DCS ke DCT, sehingga salah satu metodel yang bawaslu lakukan adalah menginventarisir caleg dengan profesi tertentu yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang No. 7 tahun 2017, PKPU No.10 seperti ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI dan Polri. “tegasnya

 

“Ya, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung memiliki Rekapan nama-nama bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung yang harus mengajukan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari profesi tersebut hingga DCT ditetapkan nanti”.

Sambungnya, kita akan rapatkan di internal bawaslu kabupaten tana tidung terkait strategi pencegahan untuk kedepannya, saat ini bawaslu masih menyusun draf himbauan yang akan di sampaikan kepada KPU Kabupaten Tana Tidung.”tutupnya

Share.

Leave A Reply