Sanksi Menanti untuk ASN yang Tak Taati Aturan
SAAT memberikan arahan pada apel pagi, Senin (5/3) di ruas badan Jalan Agatish, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengimbau kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, agar terus taat kepada peraturan dan
menegakkan kedisiplinan. “Tak terkecuali bagi PTT (Pegawai Tidak Tetap), saya minta agar kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melakukan pembinaan yang intensif bagi yang melanggar aturan dan kedisiplinan,” ungkapnya.
Untuk hal yang satu ini, Irianto mengharapkan agar cara kerja, keseriusan, mental dan mindset ASN juga masyarakat Kaltara harus terus dibangun sehingga berkualitas dan baik. “Dari itu, saya berusaha setiap minggu memberikan arahan. Khususnya, kepada ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Yang penting diingat, masa depan seseorang berada di tangan orang per orang. Dari itu, apabila menghadapi masalah, maka yang harus diandalkan pertama kali untuk menyelesaikannya adalah diri sendiri,” ujarnya.
Jangan berharap dari orang lain. Serta jangan menyepelekan hal kecil,” timpal Gubernur.
Untuk yang melanggar aturan, Irianto menjanjikan, sanksi sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan. “Bagi yang membandel, apabila ditindak itu adalah bentuk penyelamatan agar terhindar dari hal yang lebih buruk nantinya. Juga sebagai bentuk penyadaran,” jelasnya.
Pada apel pagi itu, Gubernur juga menyinggung soal percepatan realisasi investasi di Kaltara. “Memang kondisi global saat ini, sedang mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Mari kita semua berdoa agar realisasi investasi di Kaltara itu tidak terpengaruh dengan dinamika global itu,” urai Irianto.
Di sisi lain, Irianto mengingatkan kepada seluruh pejabat struktural eselon 4, 3 dan 2 di lingkup Pemprov Kaltara, yang belum melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) agar segera menyampaikan tugasnya kepada pejabat eselon tertinggi di OPD/Biro masing-masing. Pelaksanaan Diklat PIM akan dilakukan bertahap.
“Khusus kepala OPD/Biro, tugas Diklat PIM 2, selambatnya besok (hari ini, Red.) diserahkan kepada Penjabat Sekprov Kaltara H Syaiful Herman. Ini ditujukan kepada 7 kepala OPD yang akan mengikuti Diklat PIM 2,” urai Irianto. Diklat PIM wajib dilaksanakan selambatnya dalam tempo 6 bulan, setelah menduduki suatu jabatan struktural di pemerintahan. Bila tak dilakukan maka akan diberhentikan dari jabatannya.(humas)