
NUNUKAN – Sidang perselisihan hasil Pilkada Nunukan 2024 di Mahkamah Konstitusi telah rampung dengan putusan yang dibacakan Selasa (4/2/2025) pukul 19.00 WIB.
Hakim MK yang diketuai Suhartoyo, menetapkan sejumlah poin dalam putusan ketetapan/dismissal, pada perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal perselisihan hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 ditarik kembali.
3. Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
4. Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Dengan keluarnya putusan MK ini, KPU RI sudah meneruskannya ke KPU Nunukan. Kita jadwalkan sidang pleno penetapan Bupati terpilih Nunukan 2024, Irwan Sabri – Hermanus, Rabu 5 Februari 2025, pukul 19.30 wita, malam ini,” ujar Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, KPU Nunukan, Abdul Rahman, saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, KPU telah berkomunikasi dengan DPRD Nunukan, untuk selanjutnya dilakukan sidang paripurna atas penetapan tersebut, dan terjadwal pada Kamis (6/2/2025).
“Setelah penetapan, tugas kami KPU Nunukan selesai. Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih akan dilantik Presiden di Jakarta. Kalau waktu pastinya kita belum tahu. Tapi sementara ini informasinya antara tanggal 18 sampai 20 Februari 2025,” kata Rahman.
Sebelumnya diberitakan, cuplikan video sidang MK yang merekam proses pencabutan gugatan oleh kuasa pemohon, Andi Akbar – Servianus, juga ramai dibahas di sejumlah Medsos di Nunukan.
Potongan video tersebut, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Untuk diketahui, Andi Akbar – Serfianus, maju Pilkada Nunukan 2024, sebagai Paslon yang diusung oleh Petahana.
Andi Akbar, merupakan Wakil Ketua DPRD Kaltara, sekaligus suami Bupati Nunukan aktif saat ini, Asmin Laura Hafid, yang merupakan putri dari dari Ketua DPRD Nunukan, Rachma Leppa Hafid, dan eks Bupati Nunukan pertama, Abdul Hafid Ahmad.
Sementara Serfianus, menjabat Sekda, di Pemerintahan kedua Laura.
Dalam video yang beredar, kuasa pemohon, Eko Saputra mengatakan, pihaknya telah mengajukan penarikan permohonan.
Sementara Hakim panel 3 MK yang diketuai Arif Hidayat menanyakan berulang ulang, apakah benar gugatan ditarik.
“Betul ditarik,” ulang Hakim sampai dua kali.
Eko juga membenarkan penarikan gugatan. Sampai akhirnya, Hakim mengucapkan terima kasih dan menitip salam kepada pihak principal.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri – Hermanus (IRAMA), memenangi Pilkada Nunukan 2024.
Paslon Irwan Sabri – Hermanus, meraih suara sebanyak 43.832. Disusul Paslon Andi Akbar – Servianus (GAAS) dengan perolehan 40.106 suara.
Dan Paslon Basri – Hanafiah dengan raihan 23.361 suara. Jika melihat hasil rekapitulasi suara KPU, Paslon IRAMA menang dengan selisih 3.726 suara dibandingkan rivalnya, Paslon GAAS.
Dengan selisih 20.000 suara dibanding Paslon BAHAGIA.
Pada Pilkada 2024 Nunukan, Kaltara, terdapat tiga Paslon yang bersaing.
1. Paslon nomor urut 01, Andi Akbar – Serfianus (GAAS), diusung oleh kubu petahana dan didukung oleh Partai Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, Gelora, dan Perindo.
2. Paslon nomor urut 02, Basri – Hanafiah (BAHAGIA), didukung oleh Partai PKS dan PAN.
3. Paslon Nomor urut 03, Irwan Sabri – Hermanus (IRAMA), yang didukung PDIP, PBB dan Golkar.