March 25, 2026
Bulungan Kaltara

Skandal Sabu Polda Kaltara, Dua Oknum Polisi Penukar Barang Bukti Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

  • Maret 18, 2026
  • 2 min read
Skandal Sabu Polda Kaltara, Dua Oknum Polisi Penukar Barang Bukti Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

Kalimantan Raya, Bulungan – Drama panjang kasus penukaran barang bukti (BB) narkotika yang menyeret oknum internal Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor secara resmi menjatuhkan vonis penjara bagi dua oknum polisi yang terbukti melakukan permufakatan jahat menukar sabu dengan tawas.

Dalam sidang putusan perkara nomor 185/Pid.Sus/2025/PN Tjs, kedua terdakwa yakni Ahmad Afis dan Dian Reskyanto dinyatakan bersalah atas tindakan yang sempat mencoreng institusi penegak hukum di Kaltara tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Made Riyaldi, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah memberikan keputusan tetap berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan hukum terkait penguasaan narkotika golongan I.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk terdakwa Ahmad Afis, sementara rekannya Dian Reskyanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara,” jelas Made Riyaldi sebagaimana dikutip dari korankaltara.com

Kasus yang bermula pada pertengahan tahun 2025 ini sempat menjadi atensi publik setelah muncul dugaan raibnya sebagian dari 12 kilogram sabu yang disimpan di ruang barang bukti. Penyelidikan internal kemudian mengungkap adanya upaya manipulasi yang dilakukan oleh kedua oknum anggota Direktorat Tahti tersebut dengan modus menukar barang haram dengan tawas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memberikan catatan tebal bahwa perbuatan para terdakwa merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan fungsi mereka sebagai aparat penegak hukum. Alih-alih menjaga barang sitaan negara, keduanya justru menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

“Majelis hakim menilai perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Unsur permufakatan jahat dalam perkara ini telah terpenuhi secara utuh,” tambah Made.

Meski vonis telah dibacakan, putusan ini belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih mengambil sikap ‘pikir-pikir’.

Pihak pengadilan memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Vonis ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparat penegak hukum di Kalimantan Utara bahwa tidak ada ruang bagi ‘main mata’ dengan barang bukti narkotika, terlebih bagi mereka yang seharusnya berdiri di garda terdepan pemberantasan narkoba.

Disadur dari korankaltara.com