Kalimantan Raya, Bulungan – Kabar mengenai anggaran konsumsi rapat DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 yang mencapai Rp12,48 miliar memicu reaksi beragam dari publik. Menanggapi angka fantastis yang bersumber dari APBD tersebut, pimpinan legislatif memilih untuk menyerahkan rincian teknisnya kepada pihak Sekretariat Dewan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Senin (30/3/2026), Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, tidak memberikan rincian detail mengenai substansi paket pengadaan tersebut. Ia mengarahkan agar persoalan administratif dan pengelolaan anggaran konsumsi ditanyakan langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Nanti ke Pak Sekwan saja ya. Dia yang urus tentang anggaran konsumsi,” tulis Achmad Djufrie singkat dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Senada dengan arahan Ketua DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltara, Mohammad Pandi, segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat. Pandi menegaskan bahwa dana belasan miliar tersebut bukan semata-mata untuk konsumsi internal anggota dewan di kantor.
Menurutnya, anggaran tersebut merupakan penunjang utama berbagai agenda yang melibatkan konstituen atau masyarakat secara langsung di lapangan.
“Anggaran ini dialokasikan untuk menunjang agenda penting seperti masa reses yang dilakukan tiga kali setahun oleh tiap anggota di dapilnya guna menjaring aspirasi. Ada juga kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) untuk menyebarluaskan regulasi baru ke warga,” jelas Pandi.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa tingginya volume surat pengaduan dari masyarakat turut memengaruhi intensitas pertemuan di gedung dewan. Hal ini berdampak pada serapan anggaran makan dan minum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertujuan mencari solusi atas persoalan warga.
Pandi menambahkan, serapan anggaran setiap bulannya tidak pernah sama karena bergantung pada urgensi persoalan yang ditangani alat kelengkapan dewan. Anggaran tersebut juga mencakup fasilitas konsumsi untuk rapat paripurna, rapat Panitia Khusus (Pansus), Badan Musyawarah (Bamus), hingga pembahasan Raperda yang melibatkan instansi pusat.
“Banyaknya surat masuk dari masyarakat membuat kegiatan dewan juga meningkat. Hal ini tidak bisa diprediksi secara pasti karena sangat bergantung pada kepentingan masyarakat yang harus segera dimediasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, anggaran Rp12,48 miliar ini menaungi aktivitas 35 anggota DPRD Kaltara yang tersebar di lima kabupaten/kota:
-
Dapil Tarakan: 12 anggota.
-
Dapil Nunukan: 10 anggota.
-
Dapil Bulungan & Tana Tidung: 9 anggota.
-
Dapil Malinau: 4 anggota.
Melalui penjelasan ini, pihak Sekretariat Dewan berharap masyarakat memahami bahwa anggaran konsumsi tersebut adalah bagian dari operasional pelayanan publik dalam menjalankan fungsi representasi rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi para anggota legislatif.





