April 24, 2026
Advetorial DPRD Kaltara

Target Rampung 2026, Akbar Ali Sebut Raperda Perkebunan Kaltara Fokus Bereskan ‘Benang Kusut’ Sengketa HGU

  • Maret 18, 2026
  • 2 min read
Target Rampung 2026, Akbar Ali Sebut Raperda Perkebunan Kaltara Fokus Bereskan ‘Benang Kusut’ Sengketa HGU

Kalimantan Raya, Advetorial – Konflik menahun antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kalimantan Utara (Kaltara) kini menjadi perhatian serius pihak legislatif. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, DPRD Kaltara menargetkan adanya solusi permanen untuk meminimalkan sengketa lahan, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kaltara dari daerah pemilihan (dapil) IV Nunukan, Akbar Ali, menegaskan bahwa salah satu fokus utama regulasi ini adalah memperbaiki tata kelola perizinan yang selama ini sering memicu gesekan di lapangan.

Akbar menilai, sengketa HGU yang marak terjadi di Kaltara, termasuk di wilayah Nunukan, kerap disebabkan oleh tumpang tindih klaim yang hanya dilihat dari kacamata administrasi di atas kertas. Padahal, kondisi riil di lapangan seringkali berbeda dengan dokumen yang ada.

Oleh karena itu, ia mendorong agar proses verifikasi langsung menjadi poin krusial dalam aturan baru ini. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya di masyarakat.

“Pendekatan di lapangan harus diperkuat supaya keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya. Verifikasi langsung ini sangat krusial agar tidak hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi semata,” ujar Akbar Ali di Tanjung Selor, baru-baru ini.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara sendiri menargetkan aturan ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026 mendatang. Akbar optimistis kehadiran regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam menata perizinan perkebunan secara lebih transparan dan adil.

Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan ada batas yang jelas antara hak masyarakat adat atau lokal dengan wilayah konsesi perusahaan, sehingga potensi konflik bisa ditekan seminimal mungkin.

“Targetnya perda ini bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik masyarakat maupun investor, serta menekan potensi konflik lahan yang selama ini terjadi,” tambahnya.

Raperda ini juga dirancang untuk mendorong iklim investasi yang sehat namun tetap menghargai aspek lingkungan dan sosial. Lewat penataan yang lebih terbuka, DPRD berharap sektor perkebunan dapat berkontribusi maksimal bagi pendapatan daerah tanpa harus mengorbankan hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Sumber korankaltim.com