
Kalimantan Raya, Nunukan – Dua bulan setelah kebakaran hebat yang melahap puluhan bangunan di areal Pasar Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, mengumumkan perkembangan signifikan. Penyidik Polres Nunukan telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran.
Kebakaran yang terjadi pada Minggu (14/9/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, tersebut menghanguskan sedikitnya 51 unit bangunan, termasuk 48 ruko dan tiga unit asrama pelajar, tepat di jantung Desa Mansalong.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Minggu (12/10/2025).
“Kita sudah tetapkan seorang tersangka. Seorang laki-laki, dan kita masih siapkan bukti pendukung lain sebelum kita umumkan ke publik,” ujar AKBP Boni Rumbewas.
Kapolres Boni menegaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan, keterangan saksi mata, dan bukti material yang dimiliki penyidik sudah sangat mencukupi. Bukti-bukti tersebut mencakup pengakuan pelaku, barang bukti, hingga rekaman CCTV, yang semuanya menjurus kepada tersangka yang kini ditahan di Mapolres Nunukan.
Meskipun identitas lengkap tersangka masih dirahasiakan, Kapolres telah mengungkap motif di balik aksi nekat yang berpotensi meluas tersebut. Motifnya dikatakan murni karena sakit hati.
“Motifnya murni sakit hati. Kalau lebih jelasnya, nanti kita akan undang Bupati juga dalam pers rilis, sekaligus mengedukasi Kamtibmas, jangan sampai masyarakat terpancing akibat masalah ini,” tegas Boni.
Akibat kebakaran yang dipicu oleh tersangka ini, bencana di Mansalong menimbulkan dampak serius. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Arief Budiman, sebelumnya melaporkan bahwa sebanyak 56 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal.
Nilai kerusakan fisik perumahan saja diperkirakan mencapai Rp19,278 miliar, belum termasuk isi rumah dan fasilitas umum lain yang ikut terdampak. Kegiatan ekonomi dan aktivitas belajar-mengajar di kawasan pasar tersebut sempat terhenti.
Pemerintah Daerah Nunukan telah menetapkan status tanggap darurat untuk menangani masalah sosial dan ekonomi pasca-kebakaran. Dengan penetapan tersangka, diharapkan kasus ini segera masuk ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.