
Kalimantan Raya, Nunukan – Empat personel aktif dari Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba di Pulau Sebatik. Putusan ini ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri.
Keputusan pemecatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Nunukan, AKBP Boni Rumbewas, pada Minggu (12/10/2025).
“Empat personel, semuanya PTDH dalam sidang KKEP di Mabes Polri,” ujar AKBP Boni Rumbewas.
Meskipun putusan PTDH telah dikeluarkan, AKBP Boni Rumbewas menjelaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini dikarenakan keempat personel yang menjadi terdakwa masih menggunakan hak hukum mereka untuk mengajukan banding.
Menurut Kapolres, upaya banding merupakan hak yang dijamin bagi para terdakwa apabila mereka tidak menerima hasil putusan dari sidang etik tersebut.
Keempat personel Polres Nunukan ini sebelumnya diamankan oleh Tim dari Mabes Polri di Pulau Sebatik pada Rabu (9/7/2025), karena dugaan keterlibatan serius dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Para personel yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut adalah:
- Iptu SH, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Nunukan.
- Brigpol S, personel dari Satuan Reserse Narkoba.
- Bripda JP, anggota dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Nunukan.
- Bripda MA, personel yang bertugas di Polsek Sebatik Timur.
Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap empat anggota Polri tersebut sepenuhnya ditangani oleh penyidik Mabes Polri. Hasil akhir proses hukumnya akan diumumkan secara terpusat oleh Mabes Polri.