November 26, 2024
Kaltara Politik

Tersisa Satu Balon Belum Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

  • September 11, 2020
  • 2 min read
Tersisa Satu Balon Belum Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
TARAKAN – Diketahui satu Bakal Calon (Balon) belum selesai melakukan pemeriksaan kesehatan lantaran masih harus melakukan isolasi. Sehingga dalam hal ini, tim pemeriksa kesehatan belum melakukan penyerahan berkas kepada KPU Nunukan dan Kaltara.
Dikatakan Teguh Dwi Subagyo, Komisioner KPU Provinsi Kaltara Divisi Penyelenggaraan Pemilu mengatakan, saat ini KPU masih menunggu hasil swab negatif dari bakal calon tersebut. Namun dilanjutkan Teguh, yang bersangkutan masih bisa mengikuti tahapan. “Karena pada prinsipnya, tes Covid-19 bukan untuk menilai kesehatan seseorang berkaitan dengan pilkada. Itu hanya memastikan bahwa bakal pasangan calon benar-benar sehat dan bebas dari Covid-19,” jelas Teguh.
Kemudian ia melanjutkan, dengan demikian bakal calon tersebut dipastikan bisa secara aktif untuk terlibat dalam seluruh proses tahapan. Mulai dari proses pendaftaran, lalu proses pemeriksaan kesehatan. “Kemudian ke depannya nanti akan ada pengundian nomor urut dan kampanye. Sehingga harus dipastikan betul yang terlibat dalam tahapan bebas dari Covid-19,” tegasnya.
Meskin demikian konsekuensinya yakni KPU Nunukan harus melakukan penetapan penundaan tahapan selanjutnya. “Misalnya yang lain akan ditetapkan sebagai calon namun satu bakal calon masih belum selesai persoalan berkas pemeriksaan berporoses maka tahapan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut bisa ditunda,” jelasnya.
Ia berharap jika hasil swab sudah terkonfirmasi negatif maka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan jika memenuhi syarat maka bisa melanjutkan tahapan selanjutnya. “Semoga bisa mengejar waktu sesuai jadwal pengundian dan penetapan dari bakal calon menjadi calon pada 23 September hingga 24 September,” lanjut Teguh.
Teguh melanjutkan, untuk penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai jadwal dilakukan pada 23 Septmber 2020. Kemudian  pada tanggal 24 September 2020 dilakukan pengundian nomor urut. “Tanggal 23 September itu sifatnya pengumumannya disampaikan tidak digelar pleno terbuka. Namun untuk pengundian nomor urut dilakukan kegiatan dan sifatnya terbuka,” beber Teguh seraya menambahkan, proses penetapan pleno tertutup pengumumannya di papan pengumuman dan di laman KPU Provinsi Kaltara dan di media. Lalu lanjutnya, proses pengundian nomor urut dilakukan 24 September 2020.
Penulis : Paccik

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *