Tingkatkan Pendapatan dari Pajak Kendaraan, BPPRD Gelar Rakor

TANJUNG SELOR – Sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan pelayanan publik melalui Samsat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat se-Provinsi Kaltara di Tarakan pada Sabtu (7/12) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Provinsi Kaltara Imam Pratikno mengatakan, Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut rapat tim pembina Samsat tingkat nasional beberapa waktu lalu. Rakor yang digelar secara berkesinambungan, akan menjadi wadah evaluasi atas pelayanan, serta strategi dan kebijakan yang dibuat. Sehingga segala kekurangan dan tantangan baru yang dihadapi selama ini bisa ditingkatkan dan dicari solusinya bersama. ”Melalui forum ini, dapat mensinergikan strategi untuk dapat meningkatkan pendapatan pajak dalam mendukung kemandirian daerah,” kata Imam. Rakor tersebut, diikuti oleh Samsat se-Kaltara, Dinas Perhubungan se-Kaltara, Jasa Rahaja, Satlantas dan instansi terkait lainnya.
Sekedar informasi, salah satu pembahasan pada Rakor tim pembina samsat tingkat nasional adalah mengenai sistem pendataan kendaraan bermotor seluruh Indonesia agar dapat terintegrasi. Hal ini juga membantu pengungkapan kasus Pencurian Motor (Curanmor) dan kejahatan lainnya. “Juga ditegaskan perlunya penyeragaman sistem aplikasi pelayanan Samsat yang terintegrasi berbasis teknologi dan tekrokrasi dari pusat ke seluruh daerah di Indonesia. Sehingga dapat berjalan efektif dan efisien,” bebernya.
Imam menyebutkan, beberapa hal penting yang dibahas pada Rakor tersebut, antara lain strategi peningkatan pajak daerah, pemberlakuan Samsat online nasional, pembukaan kantor samsat pada hari Sabtu, dan penghapusan pajak kendaraan yang rusak berat. “Selain itu juga soal kecakapan sumber daya manusia (SDM) yang harus ditingkatkan. Sehingga mampu menghadapi tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan maksimal,” imbuh Imam.
Di sisi lain, dalam Rakor tersebut juga disampaikan empat isu strategis dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltara. Di antaranya, pertumbuhan Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) setiap tahun yang cenderung meningkat. Kemudian Pembayaran PKB harus dilengkapi dengan persyaratan regident (KTP/BPKB asli), dan titik layanan pembayaran sudah diperluas dengan Inovasi Layanan SAMSATKU dan e-SAMSAT. Namun pengesahan masih mengharuskan kembali ke SAMSAT, serta Pemblokiran sementara Objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor. “Melalui masing-masing Samsat juga dibeberkan mengenai perkembangan kendaraan bermotor di Kaltara yang terus mengalami peningkatan tiap tahun,” imbuhnya.(humas)