December 9, 2024
Advetorial

Untuk Penyegaran, Gubernur akan Lakukan Rotasi Jabatan

  • Juli 4, 2018
  • 3 min read
Untuk Penyegaran, Gubernur akan Lakukan Rotasi Jabatan

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie memimpin rapat dengan Tim Penilai Kinerja atau yang sebelumnya disebut Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Selasa (3/7). Salah satu bahasan penting dalam pertemuan itu, adalah mengenai rotasi dan mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Dalam waktu dekat ini akan ada pembenahan dalam penempatan jabatan di lingkup Pemprov Kaltara. Termasuk merotasi beberapa pegawai atau posisi jabatan dalam rangka penyegaran aparatur. Karena itu, saya menghimpun pula pendapat anggota Tim Penilai Kinerja (dulu disebut Baperjakat). Setelah itu, pada proses selanjutnya, saya yang  memutuskan nama-nama pejabat yang diganti dan atau digeser dari posisinya,” ujar Irianto.

Dijelaskannya, pertukaran atau pergeseran jabatan merupakan hal yang lumrah terjadi sebagai upaya peningkatan pelayanan di lingkungan pemerintahan. “Karena itu, saya meminta hal ini tidak menjadi pembahasan yang kontraproduktif di tengah publik,” jelas Gubernur.

Irianto menegaskan, bahwa proses mutasi dan promosi ini dilakukan mengikuti aturan yang berlaku. Di antaranya, aturan yang dipedomani yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintahan (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sesuai PP No. 11/2017, ada Tim Penilai Kinerja PNS yang dibentuk oleh Sekda (Sekretaris Daerah). Tim ini penting dalam proses pengembangan karir pegawai. Didalam tim ini, ada pejabat pengawasan, pejabat kepegawaian, pejabat pimpinan tinggi terkait. Tim ini diperkuat dengan SK (Surat Keputusan) kepala daerah, dalam hal ini gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” urai Gubernur.

Salah satu kewenangan Tim Penilai Kinerja PNS itu, adalah memberikan pertimbangan kepada PPK dalam menentukan pejabat yang akan menduduki sebuah jabatan atau promosi. “Usulan itu datang dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Nama yang masuk itulah yang digodok Tim Penilai Kinerja PNS. Selanjutnya, tim menyampaikan nama-nama untuk dipertimbangkan oleh PPK, dalam hal ini gubernur untuk ditempatkan pada posisi yang ada,” urai Irianto.

Dalam penetapan penempatan seorang pegawai dalam sebuah jabatan, Irianto menegaskan bahwa dirinya sebagai seorang PPK melakukan sepenuhnya manajemen ASN. “Saya sebagai PPK mempertimbangkan banyak hal sebelum menempatkan pegawai di sebuah jabatan. Pastinya, secara objektif melihat pula kualifikasinya, pengalaman, syarat jabatan dan lainnya,” ucap Gubernur.

Dengan demikian, dipastikan Irianto bahwa mutasi dan promosi ini dilakukan demi menjaga dinamika organisasi sehingga tak stagnan. Juga untuk pembinaan karir kepegawaian. “Nilai lebihnya, yang dimutasi atau dipromosikan akan mendapatkan pengalaman yang sangat berharga. Seharusnya, dengan begitu akan mematangkan kita sebagai pegawai, makin bijak dan banyak teman,” papar Irianto.

Agar terarah dan tak menyalahi aturan, Gubernur juga berpesan agar setiap pejabat yang dilantik untuk mempelajari setiap aturan yang ada. Termasuk peraturan gubernur. “Pelajari setiap aturan yang ada. Seperti Perpres (Peraturan Presiden) No. 29/2015 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) agar tak ngawur dalam bekerja. Lalu, pelajari juga Permenpan-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi) No. 53/2014 tentang Petunjuk Tbknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,” tutup Gubernur.(humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *