Veridiana Tekankan Hak MHA Dilindungi

0

SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang berikan edukasi menyangkut perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat dan masyarakat hukum adat (MHA), kepada warga di Kecamatan Tering, Sabtu (25/3/2023).

Edukasi ini dikemas dalam penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Kaltim.

Veri menerangkan masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri karena dari pemerintah daerah seyogianya telah memberikan perlindungan. Pemprov Kaltim kata dia, dengan tegas melindungi seluruh hak-hak masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan,” ungkapnya.

Politikus asal dapil Kutai Barat-Mahulu ini menjelaskan hak penguasaan atas tanah MHA dikenal dengan hak ulayat, yaitu serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.

“Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN),” ungkapnya.

Dirinya pun akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi.

Share.

Leave A Reply