November 26, 2024
Kaltara Tarakan

Warga Binaan Tak Punya E-KTP, Disdukcapil Siap ‘Jemput Bola’

  • September 15, 2020
  • 2 min read
Warga Binaan Tak Punya E-KTP, Disdukcapil Siap ‘Jemput Bola’

Penulis : Paccik

TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tampaknya akan menjemput bola terkait adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan yakni 753 warga binaan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Hamsyah mengatakan pada dasarnya pihaknya siap memfasilitasi warga binaan Lapas. Ia membeberkan pada dasarnya kepemilikan NIK seseorang sudah ada pada saat lahir dan didaftarkan ke Disdukcapil. Yang menjadi persoalan saat ini apakah warga binaan tersebut sudah memiliki KTP atau belum.

“Jika belum maka kami akan buatkan. Nanti memang kami akan kembali melakukan perekaman data geometric penduduk yang ada di Lapas,” ujarnya.

Hamsyah melanjutkan, untuk sistimnya nanti, petugas Disdukcapil akan datang ke Lapas untuk melakukan perekaman langsung dan akan terdeteksi siapa yang sudah melakukan perekaman dan yang belum. Untuk jadwalnya sendiri masih belum bisa dipastikan pihaknya. Namun saat ini Disdukcapil tengah proses mempersiapkan. Persyaratannya nanti, warga binaan tersebut sudah berumur 17 tahun.

“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kasus yang kami temukan adalah mereka berdomisili di luar Tarakan. Nanti baru bisa diproses jika yang bersangkutan ingin pindah data baru bisa kami proses,” tegasnya.

Lebih jauh ia membeberkan, ada pula istilah percetakan di luar domisli. Namun persyaratannya bisa dicetak asal sudah melakukan perekaman geometrik dan tidak ganda. Lebih jauh menyoal jumlah digit dalam KK dan KTP yang sempat disinggung dalam rapat pleno penetapan DPS Minggu (13/9) kemarin, dikatakan Hamsyah jika masih ditemukan data seperti itu maka ia pastikan bukan produk Disdukcapil.

“Dan itu tidak berlaku lagi. Karena KTP konvensional juga sudah tidak berlaku. Sesuai regulasinya yaitu PP  Nomor 112 bahwa di luar KTP elektronik tidak berlaku. Apalagi misalnya dia kurang dari atau lebih dari 16 digit angka NIK-nya,” jelasnya.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *