
TARAKAN – Polda Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan kuantitas Minyakita di beberapa toko sembako yang berlokasi di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada Selasa (11/3/2025).
Dalam inspeksi di lima toko kelontong besar, polisi menemukan 300 dus Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
“Tidak ada yang benar-benar berisi satu liter. Sebagian besar hanya berisi 850 ml atau 900 ml,” ungkap Kanit 3 Subdit Indagsi Ditreskimsus Polda Kaltara, AKP Randhya Shaktika Putra.
Sebanyak 3.600 kemasan Minyakita diduga mengalami pengurangan volume. Pemeriksaan dilakukan dengan membuka kemasan dan menuangkan isinya ke dalam wadah ukur untuk memastikan takaran.
Menyikapi temuan ini, pihak kepolisian mengimbau para pedagang agar mengembalikan produk Minyakita yang tidak sesuai takaran kepada distributor dan tidak menjualnya kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan Minyakita di berbagai tempat, mulai dari toko, minimarket, swalayan, hingga agen,” ujar AKP Randhya Shaktika Putra.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, telah menginstruksikan dinas perdagangan di setiap daerah untuk mengecek volume Minyakita yang beredar di pasaran.
Jika ditemukan produk dengan takaran kurang dari 1 liter, dinas perdagangan memiliki wewenang untuk menariknya dari peredaran.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah mengusut kasus ini dan mengidentifikasi tiga produsen yang diduga mengurangi volume Minyakita dalam kemasannya, yaitu:
1. PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat) – memproduksi Minyakita kemasan botol 1 liter.
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara** (Kudus, Jawa Tengah) – memproduksi Minyakita kemasan botol 1 liter.
3. PT Tunas Agro Indolestari** (Tangerang) – memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus mengawasi distribusi Minyakita untuk memastikan produk yang beredar sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.