March 15, 2025
Hukum Nasional

Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak Dibawah Umur

  • Maret 12, 2025
  • 2 min read
Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak Dibawah Umur

KUPANG – Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mengakui telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang.

Pengakuan tersebut disampaikannya saat menjalani interogasi oleh personel Propam Polda NTT.

“Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

Patar mengungkapkan bahwa setelah menerima surat dari Mabes Polri mengenai kasus kekerasan seksual yang melibatkan Fajar, pihaknya segera memanggil yang bersangkutan untuk datang ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Dalam pemanggilan tersebut, Fajar diminta memberikan klarifikasi dan menjelaskan peristiwa yang terjadi, termasuk lokasi hotel tempat ia melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusia enam tahun.

“Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar.

Setelah itu, pihak kepolisian kembali mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sembilan orang saksi.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan indikasi adanya tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 kami menggelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Patar.

Meskipun demikian, Fajar belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Patar menjelaskan bahwa alasan belum ditetapkannya status tersangka adalah karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap Fajar di Jakarta pada pekan depan.

“Kami menjadwalkan pemeriksaan minggu depan atau bahkan bisa lebih cepat dalam minggu ini,” tambahnya.

Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Patar menegaskan bahwa Fajar saat ini masih diperiksa di Mabes Polri dan proses hukum terhadapnya tetap berjalan.

AKBP Fajar diamankan oleh aparat Propam Mabes Polri karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba.

“Fajar diamankan oleh Propam Mabes Polri dengan pendampingan Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, pada Senin (3/3/2025).