April 23, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

Diduga Sebar Data Pribadi dan Hinaan di Media Sosial, Influencer Tarakan Dilaporkan ke Polda Kaltara

  • Februari 1, 2026
  • 2 min read
Diduga Sebar Data Pribadi dan Hinaan di Media Sosial, Influencer Tarakan Dilaporkan ke Polda Kaltara

Kalimantan Raya, Tarakan – Jagat media sosial Kalimantan Utara dihebohkan dengan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan data pribadi yang menyeret seorang influencer ternama asal Tarakan. Pemilik akun Instagram dengan nama pengguna @HARTAWAN.GOEY resmi dilaporkan ke SPKT Polda Kaltara pada Senin (19/1/2026).

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang wanita (Pelapor) yang tidak terima setelah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya diunggah oleh akun tersebut disertai narasi yang dinilai sangat menghina dan menyudutkan.

Berdasarkan uraian singkat laporan polisi, kejadian bermula pada Senin pagi sekitar pukul 10.15 WITA. Pelapor mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dan Instagram dari rekan-rekannya yang memperlihatkan tangkapan layar unggahan akun @HARTAWAN.GOEY. Dalam unggahan tersebut, selain menampilkan foto KTP pelapor, terdapat caption kasar yang menuding pelapor sebagai perusak rumah tangga orang (pelakor), mantan pegawai bank di Tarakan dan Berau, hingga menggunakan kata-kata hinaan fisik dan tuduhan kesehatan yang sangat sensitif.

Merasa keberatan dan merasa harga dirinya dicemarkan melalui penyebaran data pribadi tanpa izin, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Kaltara.

Menanggapi laporan tersebut, Hartawan selaku pemilik akun atau pihak terlapor memberikan klarifikasi singkat saat dihubungi pada Rabu (21/1/2026). Ia menyatakan bahwa unggahan yang dipersoalkan tersebut sebenarnya sudah tidak ada lagi di laman Instagram miliknya.

“Postingan itu sudah dihapus dan sudah ditarik seharusnya. Di-takedown itu sejak tanggal 19 (Januari),” ungkap Hartawan kepada Kraya.id.

Meski mengakui adanya konten tersebut, influencer yang dikenal sebagai Menteri Kelayakan ini enggan berkomentar lebih jauh mengenai substansi masalah maupun proses hukum yang sedang berjalan. Ia berdalih hingga saat ini belum menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian.

“Saya belum bisa komen ini karena memang tidak ada suratnya. Masalahnya (kontennya) ya tentang itu yang masih dibaca itulah. Nanti lah kalau sudah ada (suratnya), rasanya sudah tidak ada,” tambahnya singkat sembari mengisyaratkan bahwa masalah tersebut bersifat personal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Kaltara mengenai progres penyelidikan kasus dugaan pelanggaran data pribadi tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya etika berkomunikasi dan perlindungan data pribadi di ruang digital.