April 24, 2026
Advetorial DPRD Kaltara

Sepakati Draf Lanjut ke Tahap Berikutnya, Pansus III DPRD Kaltara Kebut Aturan Pemanfaatan Air Sungai Kayan

  • Maret 9, 2026
  • 2 min read
Sepakati Draf Lanjut ke Tahap Berikutnya, Pansus III DPRD Kaltara Kebut Aturan Pemanfaatan Air Sungai Kayan

Kalimantan Raya, Advetorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memacu penyelesaian payung hukum terkait pengelolaan sumber daya air. Panitia Khusus (Pansus) III kini tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tata cara perizinan dan pengusahaan air di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Dalam rapat koordinasi yang digelar pekan lalu, jajaran Pansus III bersama sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara sepakat bahwa draf regulasi tersebut layak untuk segera dilanjutkan ke tahapan pembahasan yang lebih mendalam.

Pembahasan substansi Raperda ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, Kepala Bapenda, hingga perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kehadiran berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bertujuan untuk mensinkronkan aspek teknis, potensi pendapatan daerah, hingga kemudahan perizinan bagi pengguna sumber daya air.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari agenda penyelarasan persepsi yang sebelumnya telah dilakukan bersama tim pakar. Sinergi ini dianggap krusial agar peraturan yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang membedah materi raperda satu per satu. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan mampu mengakomodasi kepentingan daerah secara luas, baik dari sisi pelestarian lingkungan maupun optimalisasi manfaat bagi masyarakat.

“Substansi sudah mulai kita telaah satu per satu. Kita ingin memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat terakomodasi dengan baik dalam regulasi ini sebelum masuk ke tahap lanjutan,” ujar Arming di Tanjung Selor.

Forum pembahasan tersebut menyimpulkan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak bagi Kaltara. Dengan adanya Perda ini nantinya, pemanfaatan sumber daya air di sepanjang Wilayah Sungai Kayan akan memiliki aturan main yang jelas, tertib, dan terarah.

Langkah ini juga diproyeksikan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen pengawasan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sungai terbesar di Kaltara tersebut.

Sumber korankaltim.com