Targetkan Peningkatan PAD, Pansus III DPRD Kaltara Godok Aturan Izin Air Sungai Kayan
Kalimantan Raya, Advetorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, legislatif sedang merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Kayan.
Regulasi ini diproyeksikan tidak hanya menjadi pedoman teknis pengelolaan air, tetapi juga menjadi mesin baru dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bumi Benuanta.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menjelaskan bahwa mekanisme perizinan yang selama ini belum terakomodasi secara spesifik dalam payung hukum daerah, sering kali membuat potensi penerimaan daerah terlewatkan. Dengan adanya perda ini nantinya, pemanfaatan air oleh sektor industri maupun pengusaha akan lebih tertata dan berkontribusi langsung pada kas daerah.
“Harapan kita, dengan hadirnya perda ini, pengelolaan sumber daya air bisa lebih tertata dan pada saat yang sama mampu memberikan kontribusi terhadap PAD daerah,” ujar Arming di Tanjung Selor, baru-baru ini.
Menurutnya, kejelasan instrumen hukum akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan daerah mendapatkan haknya dari pemanfaatan kekayaan alam tersebut.
Guna memastikan draf aturan tersebut benar-benar matang, Pansus III telah mengagendakan rapat maraton pada tanggal 8, 9, dan 10 Maret mendatang. Pertemuan tersebut akan melibatkan jajaran perangkat daerah dan tim pakar untuk membedah setiap pasal secara mendalam.
“Pada pertemuan lanjutan itu, kami akan membahas lebih detail setiap materi agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelas Arming.
Meskipun salah satu fokus utama regulasi ini adalah peningkatan pendapatan daerah, Arming memberikan jaminan bahwa kepentingan rakyat kecil tetap menjadi prioritas utama. Ia menegaskan bahwa sasaran dari retribusi atau perizinan ini nantinya adalah pengusahaan skala besar, bukan aktivitas kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari.
“Perda ini diharapkan bisa mendorong peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat Kaltara, namun tentu tidak boleh sampai membebani masyarakat kecil,” pungkas politisi ini.
Dengan target pengesahan dalam waktu dekat, Raperda WS Kayan diharapkan mampu menjadi landasan pembangunan yang mandiri secara finansial bagi Provinsi Kalimantan Utara.
Sumber korankaltim.com





