Dampak Lingkungan Besar Tapi Dana Bagi Hasil Minim, Ruman Tumbo Desak Pusat Adil Soal Pajak Tambang Kaltara
Kalimantan Raya, Advetorial – Ketimpangan pembagian hasil dari sektor pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara) memicu kritik dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi Demokrat, Ruman Tumbo, secara tegas meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali proporsi pajak tambang agar lebih berpihak kepada daerah penghasil.
Ruman menilai, selama ini skema pembagian pendapatan belum mencerminkan keadilan bagi daerah yang secara langsung menanggung risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan sumber daya alam.
Menurut Ruman, kondisi saat ini menunjukkan ketidakseimbangan yang mencolok. Sebagian besar penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalir ke kantong pusat, sementara daerah hanya menerima sisa melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya dianggap tidak sebanding dengan biaya pemulihan lingkungan.
“Selama ini pajak dari sektor tambang lebih banyak ditarik ke pusat, sementara daerah yang menanggung dampak lingkungannya justru menerima Dana Bagi Hasil yang belum sebanding. Ini harus mendapat perhatian serius agar Kaltara memperoleh porsi yang lebih adil,” ujar Ruman Tumbo di Tanjung Selor, baru-baru ini.
Selain masalah bagi hasil, Ruman juga menyoroti carut-marut operasional di lapangan. Ia mencium adanya praktik perusahaan tambang yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (ilegal) serta perusahaan yang sengaja menunggak kewajiban perpajakan kepada daerah.
Ia mendesak instansi terkait untuk tidak ragu mengambil langkah hukum yang keras terhadap para pelanggar aturan tersebut.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau menunggak pajak harus ditindak tegas. Jangan diberikan celah karena ini merugikan negara dan daerah,” katanya dengan nada bicara lugas.
Di sisi lain, bagi perusahaan yang telah memiliki izin legal, Ruman mengingatkan agar mereka tidak melupakan tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility/CSR). Ia menegaskan bahwa kekayaan alam Kaltara adalah milik rakyat, sehingga manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Jangan sampai kekayaan kita dikeruk, tetapi hasilnya tidak dirasakan oleh rakyat. Perusahaan harus memastikan kewajiban sosialnya dijalankan dengan baik agar masyarakat setempat benar-benar mendapat manfaat nyata dari keberadaan mereka,” pungkasnya.
Sumber korankaltim.com





