April 24, 2026
Advetorial DPRD Kaltara

Dapat Atensi Khusus Pusat, Kementerian Kirim Tenaga Ahli Kawal Raperda Literasi Kaltara

  • Maret 11, 2026
  • 2 min read
Dapat Atensi Khusus Pusat, Kementerian Kirim Tenaga Ahli Kawal Raperda Literasi Kaltara

Kalimantan Raya, Advetorial – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi di Kalimantan Utara (Kaltara) kini menjadi sorotan pemerintah pusat. Seriusnya pembahasan regulasi ini ditandai dengan diterjunkannya tenaga ahli dari kementerian terkait untuk ikut serta membedah draf peraturan tersebut bersama jajaran legislatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengungkapkan bahwa kehadiran tim ahli dari pusat memberikan warna baru sekaligus penguatan dalam proses penyusunan payung hukum literasi di Bumi Benuanta.

Menurut Syamsuddin, keterlibatan kementerian secara langsung menunjukkan bahwa inisiatif Kaltara dalam mengembangkan ekosistem perbukuan dianggap strategis di tingkat nasional. Para tenaga ahli tersebut bertugas memberikan edukasi serta masukan teknis agar draf yang disusun selaras dengan kebijakan nasional namun tetap relevan dengan kebutuhan daerah.

“Menariknya dari Raperda ini, ternyata mendapatkan atensi langsung dari kementerian terkait. Terbukti kementerian menghadirkan tenaga ahli untuk memberikan edukasi sekaligus masukan kepada kami,” ujar Syamsuddin Arfah di Tanjung Selor, baru-baru ini.

Kehadiran pendampingan ini dinilai sangat krusial untuk memperkaya substansi regulasi, sehingga nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab tantangan rendahnya minat baca di wilayah perbatasan.

Dengan adanya sokongan teknis dari tenaga ahli kementerian, Pansus IV optimis proses birokrasi dan penyelarasan naskah akademik dapat dipangkas tanpa mengurangi kualitas materi. Syamsuddin berharap sinergi ini menjadi katalisator agar Kaltara segera memiliki aturan baku dalam pengelolaan perpustakaan dan perbukuan.

“Dengan adanya pendampingan dari kementerian, kami berharap pembahasan Raperda ini bisa berjalan lebih cepat sehingga dapat segera ditetapkan,” tambahnya.

Jika regulasi ini resmi disahkan, Kaltara akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mendorong industri perbukuan lokal, melindungi hak penulis daerah, serta memperluas akses literasi hingga ke pelosok desa. Pansus IV berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pembahasan hingga regulasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Kalimantan Utara.

Sumber korankaltim.com