Tak Ingin Perda ‘Kedaluwarsa’, Pansus III DPRD Kaltara Desak Pemprov Gunakan Regulasi Terbaru dalam Aturan Air Sungai Kayan
Kalimantan Raya, Advetorial – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan peringatan keras terkait penyusunan dasar hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. Legislatif mengingatkan pemerintah provinsi agar teliti dalam mencantumkan referensi aturan agar tidak menggunakan regulasi yang sudah tidak berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, dalam rapat pembahasan draf Raperda yang digelar pekan ini di Tanjung Selor.
Arming mendesak Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Biro Hukum untuk segera melakukan pembaruan dokumen regulasi yang menjadi penguat Raperda tersebut. Ia tidak ingin proses pembahasan yang sudah berjalan matang justru terhambat hanya karena persoalan administrasi dasar hukum yang telah kedaluwarsa.
“Pada pertemuan berikutnya, kami berharap Pemprov bisa menghadirkan regulasi terbaru sebagai dasar hukum penguat Raperda. Jangan sampai aturan yang sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa justru dimasukkan ke dalam naskah,” tegas Arming.
Menurutnya, Biro Hukum harus menyiapkan informasi yang mendetail dan valid terkait landasan hukum tersebut agar proses pembahasan di tingkat legislatif berjalan optimal tanpa keraguan teknis.
Selain pembaruan data, Pansus III juga memberikan saran strategis agar Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (SDA) dimasukkan secara eksplisit sebagai salah satu dasar hukum utama dalam Raperda ini. Langkah ini dinilai penting untuk memperlancar proses harmonisasi di tingkat kementerian nantinya.
“Tidak ada ruginya jika UU SDA dimasukkan sebagai dasar hukum. Jangan sampai ketika tidak dicantumkan, justru nanti diminta oleh pemerintah pusat dan akhirnya menghambat proses penetapan. Kita harus antisipasi itu sejak dini,” jelas politisi tersebut.
Arming menegaskan bahwa penyusunan draf aturan ini harus dilakukan secara maksimal dan detail. Baginya, martabat regulasi daerah dipertaruhkan saat memasuki tahapan harmonisasi di kementerian terkait. Jika dasar hukumnya kuat dan mutakhir, maka Raperda tersebut akan dinilai kredibel dan profesional.
“Kami ingin setiap pasal dan landasannya disusun secara mendalam. Jangan sampai saat diajukan ke pusat, Raperda kita dinilai disusun asal-asalan hanya karena dasar hukumnya tidak kuat,” pungkasnya.
Dengan adanya ketegasan dari Pansus III ini, diharapkan Raperda Sungai Kayan dapat menjadi payung hukum yang solid bagi pengelolaan air di Kalimantan Utara tanpa menyisakan celah hukum di masa depan.
Sumber korankaltim.com





