May 27, 2026
Opini

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

  • Mei 27, 2026
  • 4 min read
Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

Kalimantan Raya, Opini – Jagat media sosial di Kota Tarakan belakangan ini dihebohkan oleh unggahan-unggahan naratif dari Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan. Dalam postingan terbarunya, sang pejabat publik tampak mencoba bersembunyi di balik tameng istilah-istilah hukum pidana, menyikapi laporan resmi yang kami layangkan ke Polres Tarakan pada Senin malam (25/5/2026) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebagai sesama pembelajar hukum, dimana beliau kerap membanggakan status akademisnya. Saya merasa terpanggil untuk memberikan pencerahan sekaligus meng-counter opini menyesatkan tersebut agar publik tidak disuapi oleh pemahaman hukum yang keliru dan manipulatif.

Poin krusial yang dilemparkan oleh Dirut PDAM adalah klaim bahwa seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik tidak mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat. Di sinilah letak cacat logika berpikir yang bersangkutan.

Dalam doktrin hukum pidana yang fundamental, bentuk pelanggaran tidak hanya diukur dari dolus (kesengajaan atau niat jahat), melainkan juga dari culpa (kelalaian atau kealpaan). Dolus terjadi ketika pelaku secara sadar mengetahui tujuan dan akibat dari perbuatannya. Sementara culpa adalah kondisi di mana seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum tanpa adanya niat, namun petaka itu tetap terjadi akibat ia kurang berhati-hati, ceroboh, atau lalai.

Oleh karena itu, mens rea bukanlah tolak ukur tunggal atau mutlak untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kelalaian seorang pejabat publik yang menyebarkan dokumen tanpa disensor pun sudah cukup menjadi pintu masuk pidana. Terlebih lagi, dalam laporan yang kami layangkan bersama Aliansi Masyarakat Se-Kota Tarakan, kami tidak datang dengan tangan kosong. Sedikitnya tiga alat bukti yang sah telah kami serahkan ke meja Satreskrim Polres Tarakan.

Mari kita bedah instrumen hukum yang menjadi dasar laporan kami, yakni Pasal 65 ayat (2) UU PDP yang berbunyi bahwa “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”. Jika ditafsirkan secara saksama menggunakan kacamata hukum yang jernih, aturan ini adalah instrumen utama negara untuk melarang praktik pembongkaran privasi atau doxing.

Pertama, frasa “setiap orang” bermakna subjek hukum yang universal, entah itu individu maupun seorang pejabat daerah. Kedua, “secara melawan hukum” berarti tindakan penyebaran tersebut bertentangan dengan undang-undang, dilakukan tanpa perintah pengadilan, atau mutlak tanpa adanya persetujuan (consent) dari pemilik data. Ketiga, “mengungkapkan” berarti membuka akses atau mempublikasikannya ke ruang publik, persis seperti tindakan mengunggah dokumen arsip ke akun Facebook dan Instagram pribadi. Keempat, “data pribadi yang bukan miliknya” menegaskan bahwa identitas yang disebarkan adalah milik orang lain, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Agama, Kewarganegaraan, hingga Alamat yang tertera jelas tanpa sensor.

Satu hal yang harus dicatat dan diingat bawah dalam delik ini, unsur pidana akan tetap terpenuhi secara sempurna meskipun korban belum mengalami kerugian materiil seperti terjerat pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang dijadikan candaan oleh Dirut PDAM di media sosialnya.

Beliau kemudian mencoba membenarkan diri dengan membeberkan 5 poin pengecualian dalam UU PDP, mulai dari kepentingan pertahanan nasional, penegakan hukum, hingga ketertiban umum. Pertanyaan mendasar dari saya adalah dari kelima poin pengecualian tersebut, disebelah mana posisi seorang Dirut PDAM bisa membenarkan tindakannya mengunggah surat keterangan keramaian milik seorang mahasiswa ke media sosial pribadinya?

Dokumen tersebut semestinya terkunci rapat sebagai arsip internal di Kelurahan Kampung 6. Polemik pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” oleh Lurah Kampung 6 pada Selasa malam (19/5/2026) lalu sama sekali tidak memiliki benang merah maupun korelasi dengan tupoksi pelayanan air bersih yang dipimpin oleh Saudara Dirut PDAM. Keterlibatan aktif sang Dirut PDAM dalam pusaran konflik ini justru menjadi bukti sahih adanya arogansi dan tindakan sewenang-wenang yang dipertontonkan oleh dua pejabat publik di kota ini.

Dalih terakhir yang tidak kalah menggelikan adalah klaim bahwa korban telah memberikan izin eksplisit secara tidak tertulis hanya karena pernah berfoto bersama Lurah dan Kasi Trantibmas sambil memegang surat tersebut. Publik harus paham, bahwa dokumentasi foto bersama untuk kebutuhan laporan internal kelurahan sama sekali tidak bisa diklaim, apalagi dilegitimasi sebagai landasan untuk kemudian menyebarluaskan data pribadi secara tidak bertanggung jawab ke media sosial.

Melalui tulisan ini, saya selaku Ketua Umum HMI Cabang Tarakan sekaligus alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, ingin menggugah kembali kesadaran kita bersama. Hukum tidak boleh diputarbalikkan demi melindungi ego kekuasaan. Narasi pembenaran diri yang dilemparkan di media sosial tidak akan mampu menghapus jejak digital pelanggaran yang telah masuk dalam proses BAP kepolisian.

Mari kita sudahi pembodohan publik ini, dan biarkan proses hukum di Polres Tarakan bekerja secara profesional untuk membuktikan siapa yang sesungguhnya berdiri di atas kebenaran konstitusi, dan siapa yang tengah terpojok oleh kesalahannya sendiri.

Penulis,
Fadhil Qobus
Ketua Umum HMI Cabang Tarakan

Leave a Reply