June 24, 2026
Advetorial DPRD Kaltara Kaltara

DPRD Kaltara Desak Pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C

  • Mei 14, 2026
  • 1 min read
DPRD Kaltara Desak Pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C

KALTARA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C. Tujuannya, guna membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam menyelesaikan seluruh tahapan administrasi perizinan secara lebih tertib, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara bersama mitra kerja yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kaltara, yang turut membahas evaluasi aktivitas galian C di sejumlah wilayah, pada awal pekan ini.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie mengatakan, sejumlah legislator menilai bahwa hambatan utama dalam pengurusan izin galian C tidak hanya terletak pada aspek administrasi perizinan, tetapi juga pada kelengkapan dokumen lingkungan hidup serta dokumen teknis pertambangan yang harus dipenuhi pelaku usaha.

“Kondisi tersebut membuat sebagian proses perizinan berjalan lambat dan belum seluruhnya terselesaikan secara optimal di lapangan, sehingga perlu adanya pendampingan yang lebih intensif dari pemerintah,” kata Achmad Djufrie.

DPRD menegaskan percepatan penataan galian C harus tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas usaha, serta perlindungan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

“Pendampingan ini penting agar pelaku usaha tidak kesulitan dalam memenuhi seluruh persyaratan, sekaligus memastikan kegiatan galian C berjalan sesuai aturan,” tegasnya. (adv)