DPRD Kaltara Minta Penyertaan Modal ke Bank Kaltimtara Dievaluasi Secara Berkala
KALTARA RAYA – Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Bank Kaltimtara menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian Fraksi Gerindra DPRD Kaltara dalam Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kaltara, Agus Salim, mengatakan kebijakan penyertaan modal pada prinsipnya merupakan langkah yang dapat ditempuh pemerintah untuk memperkuat kapasitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, setiap kebijakan tersebut harus dibarengi dengan ukuran keberhasilan yang jelas.
Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra mencatat pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp17,63 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp20 miliar yang dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada Bank Kaltimtara, sehingga pembiayaan netto tercatat minus Rp2,36 miliar.
Menurut Agus, laporan tersebut setidaknya memuat capaian terhadap peningkatan dividen, kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, hingga kontribusinya dalam memperkuat perekonomian daerah.




