Agar Pembangunan Tak Tumpang Tindih, Arming Ajak Warga ‘Bedah’ Aturan Tata Ruang Kaltara
Kalimantan Raya, Advetorial – Perencanaan wilayah yang matang menjadi kunci utama dalam memacu kemajuan Kalimantan Utara (Kaltara) hingga dua dekade mendatang. Anggota DPRD Kaltara, Arming, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017–2037 merupakan kompas yang memastikan setiap proyek pembangunan di Bumi Benuanta berjalan pada jalur yang benar.
Pesan tersebut disampaikan Arming saat menggelar sosialisasi Perda RTRW yang dirangkaikan dengan dialog terbuka bersama masyarakat untuk menyerap aspirasi pembangunan daerah, pekan ini.
Dalam pemaparannya, Arming menjelaskan bahwa RTRW tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen administratif di atas kertas. Sebaliknya, aturan ini adalah pedoman strategis yang mengatur bagaimana ruang di Kaltara dimanfaatkan secara merata dan berkelanjutan, mulai dari kawasan industri hingga area pemukiman.
“RTRW ini menjadi rujukan utama dalam menyusun arah pembangunan Kaltara ke depan. Tujuannya jelas, supaya setiap program yang dijalankan pemerintah berjalan terarah dan tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan,” ujar Arming di hadapan warga.
Menurutnya, penataan ruang yang tertib akan menjadi mesin penggerak bagi percepatan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara.
Arming memperingatkan bahwa tanpa perencanaan ruang yang presisi, pembangunan justru berisiko menimbulkan masalah baru, seperti konflik lahan atau ketidaksesuaian fungsi kawasan yang merugikan publik. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk melek aturan tata ruang agar tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan.
“Masyarakat perlu memahami isi Perda ini. Tujuannya agar warga bisa ikut mengawal dan memastikan implementasi di lapangan memang sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, politisi senior tersebut berharap tercipta komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen. Ia menginginkan masyarakat terlibat aktif sejak tahap perencanaan hingga pengawasan kebijakan.
“Kita ingin masyarakat terlibat dalam proses ini. Dengan pemahaman yang baik soal tata ruang, warga bisa memberikan masukan yang konstruktif demi kesejahteraan bersama,” pungkas Arming.
Dengan pengawalan ketat terhadap RTRW, diharapkan wajah Kalimantan Utara di masa depan menjadi lebih tertata, ramah lingkungan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber korankaltim.com





