Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi Minta Aparat Rutin Lakukan Razia Narkoba
SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ali Hamdi menegaskan bahaya dari peredaran narkotika yang melibatkan generasi muda merupakan bentuk ancaman masa depan.
Hal ini buntut dari kondisi beberapa bulan terakhir kasus penangkapan penjualan barang haram narkotika masih dalam kategori tinggi, dan parahnya terjadi di sejumlah daerah di Kaltim.
Ia menjelaskan, payung hukum mengatur tentang narkoba jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Bahkan DPRD Kaltim rutin melakukan sosialisasi terkait Perda Narkotika ini.
“Ini upaya berikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dalam memerangi narkoba,” sebutnya, Selasa (24/10/2023).
Dalam upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, keterbatasan personel menjadi kendala sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
Ali Hamdi memberikan apresiasi kepada pihak berwajib dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba.
“Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan, dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,”tegasnya.





