Bahas Raperda Literasi, Supa’ad Hadianto Ingin Jadikan Budaya Membaca sebagai ‘Warisan’ DPRD Kaltara
Kalimantan Raya, Advetorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyeriusi penguatan kualitas sumber daya manusia melalui jalur literasi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Literasi yang sedang dibahas harus mampu menyentuh akar permasalahan minat baca di masyarakat.
Supa’ad menilai, regulasi ini bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi utama bagi peningkatan intelektualitas warga Bumi Benuanta.
Dalam keterangannya pekan ini, Supa’ad menjelaskan filosofi di balik urgensi raperda tersebut. Ia memandang bahwa buku dan ilmu pengetahuan adalah dua sisi mata uang yang saling melengkapi dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kalau kita bicara literasi atau ilmu, pasti kita bicara buku. Begitu juga kalau kita bicara buku, tentu kita bicara ilmu dan literasi. Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM kita,” ujar Supa’ad Hadianto di Tanjung Selor.
Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa ketersediaan buku yang melimpah tidak akan berarti banyak jika tidak dibarengi dengan kebiasaan membaca. Baginya, tantangan terbesar adalah bagaimana buku-buku tersebut benar-benar dibaca dan diserap manfaatnya oleh masyarakat.
Raperda ini diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk membangun ekosistem literasi yang menyeluruh di Kaltara. Hal ini mencakup ketersediaan bahan bacaan yang berkualitas, program peningkatan minat baca yang kreatif, hingga pelibatan aktif berbagai komunitas literasi dalam menggerakkan budaya membaca.
“Kalau hanya ada buku saja tapi tidak dibaca tentu sia-sia, karena tidak ada manfaat yang diperoleh. Kita ingin raperda ini mendorong ekosistem literasi yang hidup,” tambahnya.
Supa’ad menaruh harapan besar agar regulasi ini segera rampung dan dapat diimplementasikan secara nyata. Ia optimis bahwa kesuksesan Perda ini nantinya akan menjadi salah satu pencapaian prestisius bagi lembaga legislatif periode saat ini.
“Ketika Perda ini lahir, kita berharap menjadi peninggalan (legacy) yang penting dan bermanfaat dari lembaga DPRD periode sekarang bagi generasi mendatang di Kaltara,” pungkasnya.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan indeks literasi di Kalimantan Utara dapat terus meningkat, sejalan dengan visi daerah dalam mencetak generasi yang cerdas dan berdaya saing global.
Sumber korankaltim.com





