TANJUNG SELOR – Melalui Rapat Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan hasil verifikasi syarat calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020.
Dari hasil verifikasi KPU Kaltara, tiga bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara dinyatakan belum memenuhi persyaratan. Masih terdapat beberapa point yang harus dilengkapi setiap Bapaslon.
“Belum ada yang memenuhi persyaratan,”ungkap Teguh Dwi Subagyo Anggota KPU Kaltara.
Kendati belum memenuhi persyaratan, setiap peserta masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan yang terhitung tanggal 14 -16 September 2020.
“Mereka (Bapaslon) dikasi waktu 3 hari,”tambahnya.
Teguh mengatakan beberapa persyaratan yang belum dilengkapi diantaranya surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga, surat keterangan tidak dicabut hak pilih dari Pengadilan Negeri, Tanda terima LHKPN, SPT pajak,surat bebas tanggungan pajak, foto kopi ijasah yang sesuai gelar.
Teguh menegaskan, jika Bapaslon tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan tadi, maka konsekuensinya berkas Bapaslon masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jangan sampai lewat dari tanggal yang ditentukan, upayakan tepat waktu serahkan berkas yang kurang”ujar Mantan Ketua KPU Tarakan ini.
Dia menambahkan, untuk hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dilaksanakan di RSUD Tarakan beberapa waktu lalu, ketiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.
Untuk diketahui di Pilgub Kaltara 2020, ada tiga bapaslon yang mendaftar ke KPU diantaranya pasangan Zainal A Paliwang-Yansen TP (ZIYAP) diusung PDIP, Demokrat, Gerindra dan PPP. Udin Hianggio-Undunsyah (U2 OK) diusung Hanura dan PKB. Serta Irianto Lambrie-Irwan Sabri (IRAW) diusung Golkar, Nasdem, PAN, PKS, PBB, dan Perindo.
Penulis : pck