June 8, 2025
Hukum Kaltara Tarakan

Bikin Resah Petani, Pelaku Pencurian Tanaman Daun Bawang Diamankan Polisi

  • Maret 22, 2025
  • 2 min read
Bikin Resah Petani, Pelaku Pencurian Tanaman Daun Bawang Diamankan Polisi

TARAKAN – Seorang pria berinisial FI alias RM (37) ditangkap Polsek Tarakan Utara atas kasus pencurian daun bawang milik petani di Kelurahan Juata Permai.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani, pada Sabtu (22/3/2025), di Mako Polsek Tarakan Utara.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku sempat diamankan warga. Untuk menghindari main hakim sendiri, petugas langsung menuju TKP mengamankan pelaku setelah menerima informasi tersebut.

Kronologi kejadian berawal pada Rabu, (19/03/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, ketika korban yang sedang menjaga kebun di Jalan Meranti RT 19, meninggalkan kebunnya untuk makan sahur di rumah.

Setelah makan sahur, korban kembali ke kebunnya sekitar pukul 05.00 Wita dan mendapati tanaman daun bawangnya hilang.

Sebelumnya, korban juga mengalami kehilangan daun bawang sekitar lima hari sebelum kejadian ini.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 270 kilogram daun bawang, dengan nilai mencapai Rp 21.600.000,” ujar Kapolsek.

Menurut keterangan pelaku, ia sudah beberapa kali melakukan pencurian di area kebun warga.

Sebelum beraksi, pelaku biasanya melakukan survei lokasi dengan menggunakan kendaraan.

Hasil curian tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk berjudi online melalui aplikasi ponsel.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 gulung mulsa plastik warna hitam abu-abu, 24 ikat daun bawang, dan 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru.

Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.