
Kalimantan Raya, Tarakan – Listrik masjid itu lebih dulu padam. Bukan karena gangguan jaringan, tapi sengaja diputus. Pelakunya tahu benar celah. Dengan cepat, ia membongkar kotak amal dan menggondol uang tunai sebesar Rp585 ribu. Aksi itu terjadi pada Kamis siang, (15/08/2024), di Masjid Jalan Aki Balak, Juata Kerikil, Tarakan Utara.
Beberapa bulan kemudian, pelaku diketahui berinisial RA (38). Seorang buruh nelayan yang ternyata bukan pemain baru. Ia residivis pencurian, dan sejak kejadian itu, menghilang bak ditelan laut.
Namun pelarian RA berakhir pada 9 April 2025. Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Sungai Bengawan, Juata Permai. Polisi mengendus keberadaannya setelah mendapat informasi dari seorang informan yang mengenal gerak-geriknya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku berinisial RA melarikan diri dan sempat tidak terlacak selama beberapa bulan. Namun upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil,” ujar Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani.
Dari tangan RA, polisi mengamankan satu kotak amal dan sebuah motor Honda Beat hijau bernomor polisi KU 5… CO yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku mencuri untuk membayar sewa motor.
“Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil curian digunakan untuk membayar sewa sepeda motor rental yang digunakannya dalam menjalankan aksi pencurian tersebut,” kata Jamzani.
RA kini mendekam di tahanan Polsek Tarakan Utara. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 263 KUHP tentang pencurian.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk terus waspada. Kejahatan bisa datang dari mana saja, bahkan dari wajah yang pernah dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tutup Jamzani.