TANJUNG SELOR – Seorang warga Kabupaten Tana Tidung (KTT) bernama Irwansyah didamping sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat serta kuasa hukumnya, membuat laporan resmi ke Polda Kaltara, pada Selasa 1 Oktober 2024.
Irwansyah melaporkan adanya dugaan tindak pidana, berupa ujaran kebencian, provokasi, intimidasi dan SARA yg dilakukan salah satu calon bupati di KTT.
Irwansyah bersama beberapa tokoh masyarakat lainnya melapor ke Polda Kaltara sekira pukul 01.00 WITA, dengan membawa serta sejumlah barang bukti.
Mereka melaporkan calon bupati ini, karena adanya tidak bersesuaian bahkan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan negara kita.
Sabiri Sanyong, tokoh masyarakat, yang mewakili pelapor sebagai juru bicara, menyampaikan agar diketahui publik bahwa pelaporan atas ujaran kebencian, hasutan, intimidasi, provokasi mengatasnamakan sara (suku, agama, ras dan antar golongan) ini, tak sepantasnya dilakukan oleh calon pejabat publik.
Karena calon dan atau pejabat publik merupakan pigur (public figure) yg menjadi panutan masyarakat luas. “Hari ini, kami bersama tim hukum pasangan SAH sudah melakukan pelaporan ke polda kaltara disertai bukti yang cukup,” kata Sabirin.
Salah satu alat bukti yang dibawa, kata Sabirin, adalah tangkapan layar, serta video rekaman yang menyebar di media sosial, yang berisi pernyataan dari terlapor. Di mana dalam pernyataan ada beberapa kalimat yang dianggap provokatif, hingga ada dugaan unsur ujaran kebencian.
Video yang tersebar di media sosial tersebut, diduga diambil saat usai pencabutan nomor urut pada 23 September 2024 lalu.
Orasi yang disampaikan salah satu calon Bupati Tana Tidung dalam Pilkada 2024 itu diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Sabirin Sanyong menambahkan, framing dan priming kerap dibangun oleh paslon BAIS yang menggambarkan paslon SAH sebagai sosok yang arogan, sombong, dan tidak menghargai masyarakat hanya karena tidak bersedia untuk bersalaman.
Di tempat sama, Hasbullah, selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, dalam orasi terlapor menyebut kalimat “akan menghabisi mereka”. Hal ini menjadi salah satu poin yang dilaporkan.
Apalagi, kata dia, Ibrahim Ali ini merupakan salah satu tokoh masyarakat serta salah satu peserta kontestasi Pilkada Tana Tidung 2024 yang berpasangan dengan Sabri.
Selain itu juga, dalam video tersebut, Ibrahim Ali juga menyampaikan agar masyarakat Tana Tidung tidak dipimpin oleh bangsa dari luar.
“Jadi kami menilainya ini adalah ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Makanya hari ini, kami melaporkan IA (calon bupati Tana Tidung) ke Polda Kaltara,” katanya saat ditemui usai melakukan laporan di Polda Kaltara, Selasa (1/10/2024).
Sementara itu, Tokoh Adat Dayak Blusu, Kaharudin menilai, perkataan yang disampaikan oleh IA tidak seharusnya dilontarkan oleh calon kepala daerah.
Karena menurut dia, perkataan tersebut malah akan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, ia tetap meminta kepada seluruh masyarakat Tana Tidung agar tidak terprovokasi dan tetap menjadi kondusifitas daerah.
“Jangan sampai masalah disana (Kabupaten Tana Tidung) dibesar-besarkan. Kami ingin pemimpin yang baik agar bisa mengejar ketertinggalan dengan daerah lain,” jelasnya.